Marak PETI di Buol, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diduga Menyebar dari Busak hingga Kawasan Hutan Bugu | Idtimes
Breaking News
light_mode
Trending Tags

Marak PETI di Buol, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diduga Menyebar dari Busak hingga Kawasan Hutan Bugu

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 5 Agu 2026

IDTIMES.co.id.|Buol – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Aktivitas pertambangan emas yang diduga berlangsung tanpa perizinan tersebut disebut berada di sejumlah titik, mulai dari wilayah Desa Bodi, Desa Busak Kilometer 16, kawasan Sungai Tabong Kilometer 70, hingga wilayah hutan Bugu di Provinsi Gorontalo.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu akses menuju kawasan pertambangan tersebut yakni Hutan Bugu, diduga melalui Desa Baturata, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol. Dan mirisnya lagi, dugaan aktivitas PETI di wilayah hutan Bugu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kecamatan Paleleh beserta Desa di wilayah tersebut dengan melakukan blokade/Pemalangan pintu masuk.

Namun upaya tersebut tidak membuat pelaku bergeming. Kini menurut informasi yang beredar, belasan Alat Berat di duga masih beroperasi di wilayah hutan Bugu.

Keberadaan aktivitas tambang emas tanpa izin tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait. Pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bupati Buol Nomor 100.3/56.15/Bag.Hukum/2026 mewajibkan penghentian total aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) untuk melindungi lingkungan dan membentuk Satgas terpadu, seakan tak mempan bagi para cukong untuk melakukan aktivitas yang diduga Ilegal.

Belum lagi mahal dan langka nya BBM Bersubsidi jenis solar di Pertamina Buol, bahan bakar di duga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

Selain menyangkut persoalan legalitas pertambangan, aktivitas PETI berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kawasan hutan, badan sungai, serta keselamatan masyarakat.

Pertambangan mineral dan batu bara pada prinsipnya wajib dilakukan berdasarkan perizinan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila kegiatan penambangan dilakukan tanpa izin yang sah, maka pelakunya dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ketentuan tersebut secara tegas mengatur larangan melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin.

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dengan demikian, apabila dugaan aktivitas pertambangan emas di sejumlah lokasi tersebut terbukti dilakukan tanpa perizinan yang sah, pihak yang melakukan kegiatan penambangan dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan terhadap PETI tidak semestinya hanya berhenti pada pekerja lapangan. Aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh mata rantai kegiatan, termasuk pihak yang memberikan fasilitas, mengangkut, menampung, membeli, atau memperdagangkan hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan ilegal.

Selain ketentuan Pasal 158, UU Minerba juga memuat ketentuan pidana lain yang dapat diterapkan sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing pihak.

Karena itu, penegakan hukum terhadap dugaan PETI perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap siapa pemodal, pengelola, pemilik alat, pengangkut, penampung, hingga jaringan perdagangan emas apabila memang terdapat bukti keterlibatan mereka.

Dugaan aktivitas PETI di sekitar kawasan sungai dan hutan juga perlu mendapat perhatian dari sisi lingkungan. Aktivitas pertambangan tanpa pengelolaan yang sesuai standar berpotensi menyebabkan kerusakan bentang alam, sedimentasi sungai, pencemaran, hingga kerusakan kawasan hutan.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kerusakan lingkungan atau pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan kawasan hutan, maka aparat dapat menelusuri kemungkinan penerapan ketentuan pidana lainnya sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Dengan maraknya PETI di Buol, Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan pemerintah terkait tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung ke titik-titik yang diduga menjadi lokasi PETI.

Pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk memastikan status perizinan, titik koordinat kegiatan, status kawasan, penggunaan alat berat, sumber material, serta jalur distribusi hasil tambang.

Jika benar ditemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu.

Dugaan PETI di Desa Bodi, Desa Busak Kilometer 16, Sungai Tabong Kilometer 70, hingga kawasan hutan Bugu tersebut kini menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pendalaman guna memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah atau justru merupakan aktivitas pertambangan ilegal.

Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk melindungi sumber daya alam, mencegah kerugian negara, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kegiatan pertambangan di wilayah Buol dan sekitarnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IKIB Undang Gubernur Sulteng Hadiri Pengukuhan, Bahas Potensi Buol

    IKIB Undang Gubernur Sulteng Hadiri Pengukuhan, Bahas Potensi Buol

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Palu – pengurus ikatan keluarga Indonesia Buol (IKIB) audiens dengan Gubernur Sulteng Dr.H.Anwar Hafid, M.Si di kediamannya jalan Samratulangi, Senin Pagi (12/5/2025). Pengurus IKIB dipimpin ketua umum terpilih Syamsudin Kuntuamas didampingi Sekjen Dr.Jamaluddin Sakung dan ketua panitia pengukuhan Dr.Mohammad Fizal Masdul, S.Pd. “Audiens pak Gubernur Anwar Hafid ini dalam rangka mengundang langsung beliau untuk hadir […]

  • Menata Arah: Refleksi Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Buol

    Menata Arah: Refleksi Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Buol

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id|Buol – Setiap awal kepemimpinan adalah fase menentukan arah. Ia bukan sekadar periode menjalankan program, melainkan masa membangun fondasi. Bagaimana pemerintahan bekerja, bagaimana pelayanan dirasakan, dan bagaimana kepercayaan publik dibentuk. Dalam setahun terakhir, kepemimpinan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo bersama Wakil Bupati Buol, Moh Nasir Dj. Daimaroto memperlihatkan pola kerja yang menitikberatkan pada pembenahan sistem sekaligus […]

  • Pers Dibungkam, Demokrasi dalam Bahaya: Seruan Solidaritas untuk Jurnalis

    Pers Dibungkam, Demokrasi dalam Bahaya: Seruan Solidaritas untuk Jurnalis

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle 𝘔𝘰𝘩 𝘙𝘪𝘢𝘯𝘴𝘺𝘢𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Palu – Kasus kriminalisasi terhadap jurnalis Hendly Mangkali dari Beritamorut.id menuai kecaman luas dari berbagai organisasi pers di Sulawesi Tengah. Hendly dilaporkan ke Polda Sulteng oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkiriwang, yang juga merupakan istri Bupati Morowali Utara, usai memuat berita dugaan perselingkuhan di Morowali Utara. Mirisnya, laporan itu menggunakan UU ITE pasal pencemaran nama […]

  • Hindari Biaya Perawatan, Pemkab Buol Pilih Sewa Mobil Dinas

    Hindari Biaya Perawatan, Pemkab Buol Pilih Sewa Mobil Dinas

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id,|Buol – Pemerintah Daerah Kabupaten Buol melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan penjelasan terkait kebijakan penggunaan skema sewa kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi anggaran dan efektivitas operasional pemerintahan daerah. Mengutip pernyataan Kepala BPKAD Kabupaten Buol, Moh. Kasim Ali, SE, Rabu (11/3), ia menjelaskan bahwa skema sewa kendaraan dinas dinilai […]

  • Pemkab Lombok Timur Hadiri Paripurna DPRD Bahas Dua Raperda Inisiatif Dewan

    Pemkab Lombok Timur Hadiri Paripurna DPRD Bahas Dua Raperda Inisiatif Dewan

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menghadiri Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Rapat I DPRD Lombok Timur yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD Lombok Timur, Senin (05/01/2026).   Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya bersama Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik.       […]

  • Borok! Lalu Mulyadi Mantan PPK Kini Menjabat Kepala BPBD Lotim, Pernah Terjerat Kasus Korupsi Proyek Pasar Sambelia Tahun 2015

    Borok! Lalu Mulyadi Mantan PPK Kini Menjabat Kepala BPBD Lotim, Pernah Terjerat Kasus Korupsi Proyek Pasar Sambelia Tahun 2015

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.Id/LOMBOK TIMUR – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Timur, Lalu Mulyadi, diketahui memiliki rekam jejak masa lalu yang kontroversial dalam dunia birokrasi. Saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Pasar Tradisional Sambelia pada tahun 2015, Mulyadi sempat tersangkut kasus korupsi yang menyeretnya ke meja hijau.   Proyek senilai Rp 1,9 […]

expand_less