Marak PETI di Buol, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diduga Menyebar dari Busak hingga Kawasan Hutan Bugu
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 5 Agu 2026

IDTIMES.co.id.|Buol – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Aktivitas pertambangan emas yang diduga berlangsung tanpa perizinan tersebut disebut berada di sejumlah titik, mulai dari wilayah Desa Bodi, Desa Busak Kilometer 16, kawasan Sungai Tabong Kilometer 70, hingga wilayah hutan Bugu di Provinsi Gorontalo.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu akses menuju kawasan pertambangan tersebut yakni Hutan Bugu, diduga melalui Desa Baturata, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol. Dan mirisnya lagi, dugaan aktivitas PETI di wilayah hutan Bugu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kecamatan Paleleh beserta Desa di wilayah tersebut dengan melakukan blokade/Pemalangan pintu masuk.
Namun upaya tersebut tidak membuat pelaku bergeming. Kini menurut informasi yang beredar, belasan Alat Berat di duga masih beroperasi di wilayah hutan Bugu.
Keberadaan aktivitas tambang emas tanpa izin tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait. Pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bupati Buol Nomor 100.3/56.15/Bag.Hukum/2026 mewajibkan penghentian total aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) untuk melindungi lingkungan dan membentuk Satgas terpadu, seakan tak mempan bagi para cukong untuk melakukan aktivitas yang diduga Ilegal.
Belum lagi mahal dan langka nya BBM Bersubsidi jenis solar di Pertamina Buol, bahan bakar di duga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Selain menyangkut persoalan legalitas pertambangan, aktivitas PETI berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kawasan hutan, badan sungai, serta keselamatan masyarakat.
Pertambangan mineral dan batu bara pada prinsipnya wajib dilakukan berdasarkan perizinan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila kegiatan penambangan dilakukan tanpa izin yang sah, maka pelakunya dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Ketentuan tersebut secara tegas mengatur larangan melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin.
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dengan demikian, apabila dugaan aktivitas pertambangan emas di sejumlah lokasi tersebut terbukti dilakukan tanpa perizinan yang sah, pihak yang melakukan kegiatan penambangan dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan terhadap PETI tidak semestinya hanya berhenti pada pekerja lapangan. Aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh mata rantai kegiatan, termasuk pihak yang memberikan fasilitas, mengangkut, menampung, membeli, atau memperdagangkan hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan ilegal.
Selain ketentuan Pasal 158, UU Minerba juga memuat ketentuan pidana lain yang dapat diterapkan sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing pihak.
Karena itu, penegakan hukum terhadap dugaan PETI perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap siapa pemodal, pengelola, pemilik alat, pengangkut, penampung, hingga jaringan perdagangan emas apabila memang terdapat bukti keterlibatan mereka.
Dugaan aktivitas PETI di sekitar kawasan sungai dan hutan juga perlu mendapat perhatian dari sisi lingkungan. Aktivitas pertambangan tanpa pengelolaan yang sesuai standar berpotensi menyebabkan kerusakan bentang alam, sedimentasi sungai, pencemaran, hingga kerusakan kawasan hutan.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kerusakan lingkungan atau pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan kawasan hutan, maka aparat dapat menelusuri kemungkinan penerapan ketentuan pidana lainnya sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Dengan maraknya PETI di Buol, Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan pemerintah terkait tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung ke titik-titik yang diduga menjadi lokasi PETI.
Pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk memastikan status perizinan, titik koordinat kegiatan, status kawasan, penggunaan alat berat, sumber material, serta jalur distribusi hasil tambang.
Jika benar ditemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu.
Dugaan PETI di Desa Bodi, Desa Busak Kilometer 16, Sungai Tabong Kilometer 70, hingga kawasan hutan Bugu tersebut kini menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pendalaman guna memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah atau justru merupakan aktivitas pertambangan ilegal.
Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk melindungi sumber daya alam, mencegah kerugian negara, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kegiatan pertambangan di wilayah Buol dan sekitarnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar