SH Mulai Beryanyi Mulai Sebut Oknum Diduga Terlibat Dalam Proyek Dermaga Labuan Haji Masih Aktif Menjabat Belum Tersentuh Hukum!
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 21 Agu 2025

IdTimes.Co.Id/ LOMBOK TIMUR– Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Labuan Haji, Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH., menyatakan bahwa kliennya berinisial SH adalah korban dalam kasus ini. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (21/8).
Irpan, yang baru ditunjuk sebagai kuasa hukum SH setelah penetapan tersangka, menegaskan komitmennya untuk membantu Kejaksaan Negeri Selong mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
Ia meminta kliennya untuk bersikap terbuka dan mengungkapkan seluruh informasi terkait proyek tersebut.
“Klien saya adalah korban dari tindakan oknum-oknum lain yang seharusnya juga bertanggung jawab. Justru dari perhitungan yang ada, klien saya mengalami kerugian dan tidak mendapatkan keuntungan apapun,” ujar Irpan.
Menurutnya, ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek ini namun belum tersentuh hukum, termasuk beberapa yang masih aktif menjabat maupun yang telah pensiun. Irpan mendesak Kejari Selong untuk segera memanggil dan menetapkan oknum-oknum tersebut sebagai tersangka.
“Kalau ini tidak ditindaklanjuti dalam waktu dekat, saya akan buka semua aliran dan keterlibatan pihak lain kepada media,” ancamnya.
Meski bersikap kritis, Irpan menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejari Selong dalam pemberantasan korupsi dan berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola daerah.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk ikut mengawal proses hukum.
“Saya yakin Bupati Lombok Timur orang yang bersih dan berintegritas. Tapi daerah tidak akan maju jika masih ada oknum yang melakukan tindakan tercela,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (19/8), Kejaksaan Negeri Selong telah menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek Dermaga Labuan Haji, yaitu AH (Pejabat Pembuat Komitmen), MAF (pemilik perusahaan kontraktor), SH (peminjam perusahaan), dan M (pelaksana pekerjaan). Dari keempat tersangka, SH dan MAF telah ditahan.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar