Pemkab Lombok Timur Hadiri Paripurna DPRD Bahas Dua Raperda Inisiatif Dewan
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 18 Feb 2026

IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menghadiri Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Rapat I DPRD Lombok Timur yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD Lombok Timur, Senin (05/01/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya bersama Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik.
Agenda utama sidang adalah penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur terkait hasil penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua Bapemperda DPRD Lombok Timur, Mustayib, dalam laporannya menjelaskan bahwa dua Raperda yang diajukan sebagai inisiatif dewan tersebut meliputi Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Terkait Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Mustayib menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan kedudukan masyarakat hukum adat agar dapat berkembang sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Ruang lingkup pengaturan Raperda tersebut dinilai cukup komprehensif, mulai dari proses identifikasi masyarakat adat oleh panitia ad hoc, mekanisme penyelesaian sengketa adat, hingga pengaturan kewajiban masyarakat adat terhadap negara, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini diarahkan untuk menciptakan pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, kearifan lokal, serta kelestarian lingkungan, sehingga mampu memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat.
Mustayib menambahkan bahwa substansi Raperda Kepariwisataan telah diselaraskan dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Lombok Timur Tahun 2024–2038. Penyelarasan tersebut mencakup empat pilar utama pembangunan kepariwisataan, yakni pengembangan industri, destinasi, pemasaran, serta penguatan kelembagaan pariwisata daerah.
Di akhir penyampaiannya, Mustayib menegaskan bahwa proses penyusunan kedua Raperda telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan ditetapkannya kedua Raperda tersebut sebagai Raperda inisiatif DPRD, diharapkan tahapan pembahasan selanjutnya hingga pengesahan dapat berjalan lancar demi mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Timur.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Lombok Timur, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar