Polisi Terus Monitor Lokasi Terduga Pelaku! Dugaan Penipuan Jual Beli Titik SPPG, Kerugian Korban Capai Rp950 Juta
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 3 Jun 2026

IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR– Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur saat ini tengah menangani kasus dugaan penipuan terkait jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Lombok Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Timur, IPTU Ariey Kusnandar, mengatakan hingga saat ini pihaknya baru menerima satu laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan praktik jual beli titik SPPG tersebut.
“Polres Lombok Timur baru menerima satu laporan terkait jual beli titik SPPG di Lombok Timur,” ujar IPTU Ariey Kusnandar, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp950 juta.
Kasus tersebut saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari sejumlah pihak yang terkait.
“Kalau sudah cukup unsur dan bukti lainnya, pastinya pihak kami akan melakukan penetapan tersangka,” tegasnya.
Ariey menjelaskan, terduga pelaku saat ini masih dalam pemantauan aparat kepolisian guna mengantisipasi kemungkinan melarikan diri selama proses penyidikan berlangsung.
Selain itu, Badan Gizi Nasional (BGN) disebut turut memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut.
Polres Lombok Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku dapat mengurus atau menjanjikan titik SPPG dengan imbalan sejumlah uang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak cepat terpengaruh oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebut dirinya bisa mengurus titik SPPG. Untuk mendapatkan titik SPPG sudah ada aturan dan mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah melalui BGN Pusat,” pungkasnya.
Polisi memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan unsur pidana dalam proses penyelidikan dan penyidikan.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar