Kasus 17 PNS PTDH Jadi Sorotan di RDP DPRD Buol dan KKPI Sulteng
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 16 Agu 2025

IDTIMES.co.id.|Buol, – Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Korps Karya Praja Indonesia (DPW KKPI) Sulawesi Tengah bersama sejumlah anggota menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan DPRD Kabupaten Buol, di ruang Bapemperda DPRD Buol,pada Jum’at (15/8/2025).
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buol, Karmin Kaimo dari Partai Demokrat, didampingi Wakil Ketua II Ahmad Kuntuamas dari Partai Gerindra. Turut hadir pula sejumlah anggota DPRD lainnya, di antaranya Arista Arista (PDI Perjuangan), Martini Lamaka (Partai Korindo), Muslimah Mentemas (PPP), dan Nahnu (Partai Gerindra).
Dalam pertemuan itu, berbagai isu terkait tata kelola aparatur sipil negara (ASN) dan kebijakan daerah menjadi pembahasan utama. Pihak legislatif menekankan perlunya kejelasan dari pihak eksekutif mengenai sejumlah permasalahan yang disoroti publik.
RDP tersebut juga merupakan tindak lanjut dari tuntutan keadilan dan kepastian hukum bagi 17 PNS yang merasa dirugikan. Rapat merujuk pada usulan KKPI Sulawesi Tengah serta permintaan resmi Bupati Buol melalui surat tertanggal 15 Mei 2025.
Ketua KKPI Sulteng, Kamarudin Lasuru dalam RDP ini menyampaikan tiga poin penting yang menjadi dasar tuntutan diantaranya:
1. Pelanggaran Pasal 28I UUD 1945
Keputusan PTDH dinilai menerapkan retroactive law (hukum yang berlaku surut). Kasus yang menjerat 15 PNS terjadi sebelum terbitnya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017, namun sanksi justru diberikan berdasarkan aturan baru. Padahal, Pasal 28I UUD 1945 melarang penuntutan dengan hukum berlaku surut.
2. Cacat Prosedur Administrasi
Proses PTDH dianggap mengabaikan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dinilai tidak melakukan pemeriksaan internal atau evaluasi individu sebelum menerbitkan SK PTDH. Selain itu, PNS yang sama dijatuhi sanksi ganda: sanksi disiplin dan PTDH untuk pelanggaran serupa.
3. Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasar PTDH berasal dari putusan pidana korupsi yang menggunakan frasa “dapat menimbulkan kerugian negara” (Pasal 2-3 UU Tipikor). Padahal, MK dalam Putusan No. 25/PUU-XIV/2016 telah membatalkan frasa tersebut dan menegaskan bahwa kerugian harus bersifat nyata (actual loss).
Dalam hal ini perhitungan kerugian negara tidak dihitung oleh instansi resmi atau akuntan publik yang bersertifikasi auditor, akan tetapi hanya dihitung sendiri oleh jaksa dan hakim yang tidak berkompeten sebagai auditor. Bahwa mereka adalah bagian dari krimininalisasi kebijakan seperi yang diisyaratkan MK.
4. Sumpah dan Janji Bupati sesuai UU no 23 Tentang Pemerintah Daerah.
KKPI Sulteng dalam kesempatan tersebut juga menyebutkan sesuai Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah terkait sumpah jabatan Kepala daerah, harus memegang teguh UUD 45 dan menjalankan segala undang-undang.
Sementara itu, pimpinan dan anggota DPRD Buol mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk meninjau ulang kasus PTDH tersebut. Mereka juga mendorong Bupati Buol untuk segera mengaktifkan kembali PNS yang terdampak.
“Kami akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan pejabat terkait Pemkab Buol untuk membahas langkah konkret,” tegas Waket I DPRD Buol, Karmin Kaimo.
DPRD Buol menyepakati bahwa pekan depan akan memanggil pihak eksekutif untuk memberikan keterangan resmi. Beberapa pejabat daerah akan dimintai penjelasan.
Diantaranya, Dadang Hanggi, Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Asrarudin, Kepala BKD Kabupaten Buol, Wahida Dayhasim, Kepala Inspektorat Kabupaten Buol, Aduan Ngaseng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Lani Irawati Saleh, Asisten III Setda Buol.
Pimpinan DPRD menegaskan, apabila pihak terkait tidak menindaklanjuti hasil pembahasan RDP, maka DPRD Kabupaten Buol akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal persoalan ini.
Lebih lanjut, KKPI Sulawesi Tengah menyambut baik komitmen DPRD Buol dalam menangani persoalan ini. Mereka berharap proses hukum dan administrasi dapat diselesaikan secara adil, sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi pegawai.
“Kami akan terus mendampingi rekan-rekan PNS yang terdampak hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas perwakilan KKPI Sulawesi Tengah.
Pemerintah Kabupaten Buol diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut sejak 2019 ini.
RDP ini mendapat perhatian serius dari masyarakat Buol yang berharap agar DPRD dan KKPI dapat memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan serta akuntabel.***
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar