Menang Praperadilan! 9 Warga Loli Oge Dipulihkan, Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah | Idtimes
Breaking News
light_mode
Trending Tags

Menang Praperadilan! 9 Warga Loli Oge Dipulihkan, Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 20 Apr 2026

IDTIMES.co.id.|Palu – Sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu, Senin (20/4), menjadi momen kemenangan hukum bagi sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala.

Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah.

Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap sembilan warga itu tidak sah secara hukum.

Hakim juga memerintahkan penghentian penyidikan serta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat para pemohon.

Kemenangan ini dinilai sebagai pukulan telak bagi pihak kepolisian, sekaligus bukti bahwa setiap tindakan penegakan hukum wajib dilakukan sesuai prosedur dan dasar hukum yang jelas.

Sembilan warga yang memenangkan praperadilan hadir melalui kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R). Tim advokat dipimpin Agussalim, S.H., didampingi Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid, S.H., bersama Mey Prawesty dan Iwan Rajasipa, S.H.

Para pemohon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pengrusakan.

Namun dalam gugatan praperadilan, kuasa hukum Firmansyah C Rasyid menilai proses penetapan tersebut sarat kejanggalan.

Firmansyah mengatakan, salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah surat penetapan tersangka yang disebut tidak mencantumkan pasal yang disangkakan.

Selain itu, kata dia, objek yang dipermasalahkan berupa pondasi susunan batako yang belum rampung dan berada di badan jalan desa yang digunakan masyarakat.

Kuasa hukum Pemohon juga menjelaskan bahwa pembongkaran pondasi tersebut dilakukan atas arahan kepala desa demi membuka akses jalan umum bagi warga.

Tak hanya itu, legalitas pihak pelapor, yakni PT Wadi Al Aini Membangun, turut dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki sertifikat hak milik atau bukti kepemilikan lahan yang sah sebagai dasar laporan.

Dalam persidangan, pihak pemohon juga menghadirkan berbagai alat bukti berupa surat, dokumen, foto, dan video. Di antaranya surat penetapan tersangka, surat panggilan pemeriksaan, dokumen sanksi administratif kepada pihak pelapor, hingga dokumentasi lokasi pondasi dan proses pembongkaran.

Sidang juga menghadirkan saksi ahli Arianto Sangadji, akademisi Universitas Tadulako.

Advokat rakyat Agussalim S.H, membeberkan bahwa saksi ahli menilai tindakan spontanitas warga merupakan bentuk akumulasi reaksi sosial atas dugaan perampasan hak masyarakat.

Menurut Agus, ada dugaan pihak tertentu yang mengatur aktivitas perusahaan tambang tanpa izin yang jelas.

“Ada yang mengatur proses operasional dan tidak memiliki izin sama sekali,” ungkapnya.

Bung Agus pria flamboyan identic dengan kacamata itu menegaskan, putusan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat desa loli oge, sekaligus menjadi pengingat pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Bagi warga Loli Oge, kemenangan praperadilan ini bukan sekadar kemenangan di ruang sidang, tetapi juga pemulihan kehormatan yang sempat tercoreng oleh status hukum yang kini telah dibatalkan pengadilan,” pungkas pria berdarah Mandar tersebut.***

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDAM Lombok Timur Umumkan Gangguan Layanan Air Bersih di Sejumlah Wilayah Kecamatan Selong dan Labuan Haji

    PDAM Lombok Timur Umumkan Gangguan Layanan Air Bersih di Sejumlah Wilayah Kecamatan Selong dan Labuan Haji

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.Id LOMBOK TIMUR — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur mengimbau para pelanggan terkait adanya gangguan layanan air bersih di sejumlah wilayah. Gangguan ini disebabkan oleh kegiatan perbaikan dan pemasangan jaringan perpipaan.   Melalui poster resmi yang dirilis, PDAM Lombok Timur menyampaikan bahwa pekerjaan yang dilakukan berupa pemasangan Gate Valve 8 inci yang berlokasi […]

  • Wabup Buol Pimpin Rapat Persiapan Idul Adha 1447 H

    Wabup Buol Pimpin Rapat Persiapan Idul Adha 1447 H

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol – Pemerintah Kabupaten Buol menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan persiapan pelaksanaan Sholat Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Buol, DR. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, SH., MH, dan berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Buol, Senin (5 Mei 2026). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen […]

  • Kaban Hingga Jajarannya Tak Bisa Berkutik, Pengusaha Tambang Galian C Buka Suara di Hadapan Bupati Lombok Timur Terkait Penarikan Retrebusi!

    Kaban Hingga Jajarannya Tak Bisa Berkutik, Pengusaha Tambang Galian C Buka Suara di Hadapan Bupati Lombok Timur Terkait Penarikan Retrebusi!

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Idtimes.co.id/LOMBOK TIMUR – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, memberikan peringatan tegas kepada para juru pungut retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) agar bekerja dengan jujur dan tidak melakukan tindakan korupsi.    Hal ini disampaikan menyusul informasi yang beredar terkait adanya dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang.   Pihak pengusaha tambang […]

  • Pelayanan Masyarakat dan Akses Kesehatan Hingga PBB Tak Tertagih, Bupati Lotim Berikan Camat Shok Terapi!

    Pelayanan Masyarakat dan Akses Kesehatan Hingga PBB Tak Tertagih, Bupati Lotim Berikan Camat Shok Terapi!

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.Id/LOMBOK TIMUR — Bupati Lombok Timur kumpulkan dua puluh satu (21) camat.   Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan publik, khususnya dalam sektor kesehatan dan pengelolaan administrasi kependudukan.   Dalam pertemuan tersebut, Bupati Lombok Timur H Iron menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu.    […]

  • Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tinombala-2025, Ini Sasaran Prioritas Polres Buol

    Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tinombala-2025, Ini Sasaran Prioritas Polres Buol

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
    • account_circle 𝘔𝘰𝘩 𝘙𝘪𝘢𝘯𝘴𝘺𝘢𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol – Polres Buol melaksanakan Apel gelar pasukan Ops Keselamatan Tinombala – 2025 Senin Pagi (10/02/25) sekitar pukul 08.00 WITA, dan dipimpin langsung Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P. Apel gelar yang dilaksanakan dilapangan apel Polres Buol ini berdasarkan surat telegram Kapolda Sulteng Nomor : STR/23/II/OPS.1.3./2024 tanggal 04 Februari 2024 tentang Rencana Garis […]

  • Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan Pendidikan SD, SMP dan Madrasah

    Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan Pendidikan SD, SMP dan Madrasah

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat. Ketentuan ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa. MK menilai […]

expand_less