Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan Pendidikan SD, SMP dan Madrasah | Idtimes
Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan Pendidikan SD, SMP dan Madrasah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 29 Mei 2025

IDTIMES.co.id. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat. Ketentuan ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

MK menilai bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan tafsir ganda dan berujung pada perlakuan diskriminatif, sehingga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa penerapan frasa tersebut yang hanya menyasar sekolah negeri berpotensi menciptakan ketimpangan akses bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Dalam kenyataan, terdapat siswa yang terpaksa masuk sekolah swasta karena keterbatasan kapasitas sekolah negeri. Dalam kondisi seperti ini, MK menegaskan bahwa negara tetap berkewajiban menjamin akses pendidikan dasar tanpa hambatan biaya.

Konstitusi, menurut MK, tidak membedakan antara penyelenggara pendidikan dasar. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan negara membiayai pendidikan dasar agar seluruh warga negara dapat menunaikan kewajiban pendidikan.

“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta,” jelas Enny.

Jika pembebasan biaya hanya diterapkan pada sekolah negeri, menurut MK, maka negara mengabaikan realita bahwa banyak anak terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan sekolah negeri, dan ini menyebabkan beban biaya yang lebih besar.

Hal ini dinilai bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar bebas biaya bagi semua warga. Oleh karena itu, MK menekankan pentingnya kebijakan pembiayaan yang mencakup sekolah negeri dan swasta melalui bantuan atau subsidi pendidikan.

Namun, MK juga mengakui bahwa tidak semua sekolah swasta memiliki karakteristik yang sama. Beberapa sekolah menawarkan kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional, yang menjadi daya tarik tersendiri dan mempengaruhi alasan orang tua memilih sekolah tersebut.

Dalam kasus seperti itu, peserta didik dan orang tua secara sadar telah mempertimbangkan konsekuensi biaya yang lebih tinggi.

Karena itu, negara diminta untuk memprioritaskan anggaran pendidikan dasar, termasuk untuk sekolah swasta, dengan memperhatikan kebutuhan riil masing-masing satuan pendidikan.

Enny menambahkan bahwa bantuan untuk siswa di sekolah swasta hanya dapat diberikan kepada sekolah yang memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku. Ini untuk memastikan sekolah yang menerima bantuan dikelola secara akuntabel.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK mengubah bunyi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.***

(Sumber artikel: Antara News)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadis Pertanian Lotim Kasturi ;Kini Pupuk Yang Mencari Petani

    Kadis Pertanian Lotim Kasturi ;Kini Pupuk Yang Mencari Petani

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.Id/LOMBOK TIMUR — Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, Lalu Kasturi, menyampaikan perubahan tren dalam ketersediaan dan penggunaan pupuk di kalangan petani.   Jika sebelumnya pupuk bersubsidi sering sulit didapat dan terkesan “mencari petani”, kini justru petani yang aktif mencari pupuk.   “Petani kita sekarang memang banyak yang menggunakan pupuk nonsubsidi,” ujar Lalu Kasturi saat […]

  • Polres Tangsel Ungkap Peredaran Ribuan Butir Ekstasi Jelang Ramadan

    Polres Tangsel Ungkap Peredaran Ribuan Butir Ekstasi Jelang Ramadan

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • account_circle 𝘔𝘰𝘩 𝘙𝘪𝘢𝘯𝘴𝘺𝘢𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Tangerang Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, dalam pernyataan nya pada konferensi pers di Mapolres Tangsel Kamis (13/3), menerangkan bahwa operasi tersebut dilaksanakan guna memastikan keamanan menjelang Ramadan. […]

  • Kepala Desa Pionoto Sampaikan Pesan di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

    Kepala Desa Pionoto Sampaikan Pesan di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol – Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2025 M/1447 H, Kepala Desa Pionoto, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Zainudin Mansur, menyampaikan ucapan dan pesan kepada seluruh masyarakat Desa Pionoto dan umat Islam pada umumnya. Zainudin Mansur mengajak masyarakat untuk menjadikan peringatan Maulid Nabi sebagai momentum memperkuat keimanan, ketakwaan, serta meneladani akhlak mulia Rasulullah […]

  • DPRD Lotim dan BPBD Turun ke Lokasi, Prioritaskan Pembangunan 2 Jembatan di Jerowaru Tahun 2025

    DPRD Lotim dan BPBD Turun ke Lokasi, Prioritaskan Pembangunan 2 Jembatan di Jerowaru Tahun 2025

    • calendar_month Kam, 12 Des 2024
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|LOMBOK TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lotim turun langsung ke lokasi untuk mengecek dua jembatan yang mengalami meluap di Kecamatan Jerowaru pada Senin, 12 November 2024. Dalam kunjungan ini, mereka juga memberikan bantuan sembako kepada warga yang terdampak. Ketua DPRD Lombok Timur, M. […]

  • Respon Gubernur Sulteng Terkait Laporan Kepala SMK 8 Palu

    Respon Gubernur Sulteng Terkait Laporan Kepala SMK 8 Palu

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle 𝘔𝘰𝘩 𝘙𝘪𝘢𝘯𝘴𝘺𝘢𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Palu – Kunjungan Gubernur Sulteng Drs. H. Anwar Hafid, M.Si ke SMK 8 Palu dalam acara serah terima hibah alat praktik dari United Tractors pada Rabu (18/6), dimanfaatkan Kepala Sekolah Asrul melaporkan kondisi terkini sekolah yang dipimpinnya. SMK 8 Palu memiliki empat jurusan yaitu Geologi Pertambangan, Teknik Alat Berat, Teknik Kimia Industri, serta Reklamasi dan […]

  • Upacara Hari Sumpah Pemuda, PJ Bupati Buol Dorong Pemuda Lebih Kreatif dan Inovatif

    Upacara Hari Sumpah Pemuda, PJ Bupati Buol Dorong Pemuda Lebih Kreatif dan Inovatif

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • account_circle 𝘔𝘰𝘩 𝘙𝘪𝘢𝘯𝘴𝘺𝘢𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol – Pj. Bupati Buol, Drs. M. Muchlis, MM, memimpin upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-96 tahun di halaman Kantor Bupati, Senin 28 Oktober 2024. Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 96 tahun ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Buol dan Forkopimda. Adapun tema HSP ke-96 RI yakni “Maju Bersama […]

expand_less