“Mau Jadi Pejabat, Siapa Sih Lu, Dukung Gua Saja Ngak ” Publik Soroti Hak Prerogatif Bupati Lombok Timur
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 30 Jun 2026

IdTimes.co.id/LOMBOK TIMUR– Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali menjadi perhatian publik.
Nada sindiran “Mau jadi pejabat, siapa sih lu……. Dukung gua saja ngak, sumbangsih jadi donatur ngak. Jadi lo tunggu aja dukungan lo nao baru jadi pejabat”…
Di tengah tahapan seleksi yang sedang berlangsung, muncul berbagai komentar dan opini di media sosial maupun di kalangan aparatur sipil negara (ASN) terkait proses penentuan pejabat eselon II.
Salah satu komentar yang beredar bernada sindiran terhadap dinamika politik dalam pengisian jabatan. Dalam unggahan tersebut, terdapat pernyataan yang mengaitkan peluang seseorang menjadi pejabat dengan dukungan politik maupun kontribusi saat pelaksanaan kontestasi politik.
Selain itu, berkembang pula opini yang menyebut proses panitia seleksi (Pansel) hanya bersifat formalitas karena keputusan akhir tetap berada pada hak prerogatif bupati.
Dalam perbincangan tersebut juga muncul anggapan bahwa sejumlah peserta telah disebut-sebut sebagai figur yang memiliki kedekatan dengan lingkaran pengambil kebijakan.
Sejumlah ASN yang enggan disebutkan namanya mengakui isu tersebut menjadi bahan diskusi di internal birokrasi. Meski demikian, mereka berharap seluruh tahapan seleksi tetap berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan prinsip merit system sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.
Perbincangan juga membandingkan mekanisme promosi jabatan saat ini dengan masa sebelumnya. Menurut sejumlah pendapat yang berkembang, pada masa lalu aspek pendidikan, pengalaman, rekam jejak, dan prestasi dinilai lebih dominan dalam menentukan promosi jabatan, termasuk untuk posisi camat yang umumnya diisi oleh pejabat senior dan berpengalaman.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan yang berlaku, hasil penilaian panitia seleksi merupakan salah satu dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menetapkan pejabat definitif.
Penetapan tersebut tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen ASN dan prinsip sistem merit.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar