Sejarah di Lombok Timur, SK Plt Hampir 2 Tahun, Pemda Lotim Dinilai Langgar Aturan
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 4 Agu 2026

Oplus_131072
IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR — Penempatan pejabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dalam jangka waktu yang dinilai terlalu lama kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lombok Timur. Pasalnya, terdapat pejabat yang disebut telah menjalankan tugas sebagai Plt hampir selama dua tahun.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terhadap ketentuan mengenai pengisian jabatan dan batas waktu penugasan Plt.
Penempatan Plt pada dasarnya merupakan langkah administratif untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan ketika suatu jabatan belum dapat diisi oleh pejabat definitif.
Namun, apabila berlangsung dalam waktu yang sangat panjang, kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan dari sisi tata kelola pemerintahan.
Sejumlah pihak menilai Pemkab Lombok Timur perlu memberikan penjelasan terkait dasar hukum dan alasan mempertahankan pejabat dalam posisi Plt hingga mendekati dua tahun.
“Kalau memang hampir dua tahun menjadi Plt, ini harus dijelaskan kepada publik. Apa dasar hukumnya dan kenapa jabatan tersebut belum juga diisi secara definitif?” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan,04/08/2026.
Menurutnya, pemerintah daerah semestinya memastikan setiap kebijakan pengisian jabatan aparatur dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Persoalan tersebut juga dinilai perlu menjadi perhatian DPRD Lombok Timur maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen aparatur sipil negara.
Jika terdapat jabatan yang kosong dan terus diisi oleh Plt dalam waktu panjang, evaluasi terhadap mekanisme pengisian jabatan dinilai penting dilakukan agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam struktur pemerintahan.
Pemkab Lombok Timur diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka agar informasi mengenai status jabatan tersebut tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar