Polres Tangsel Ungkap Peredaran Ribuan Butir Ekstasi Jelang Ramadan
- account_circle ππ°π© ππͺπ’π―π΄πΊπ’π©
- calendar_month Jum, 14 Mar 2025

IDTIMES.co.id.|Tangerang Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, dalam pernyataan nya pada konferensi pers di Mapolres Tangsel Kamis (13/3), menerangkan bahwa operasi tersebut dilaksanakan guna memastikan keamanan menjelang Ramadan.
βMenjelang awal Ramadan (28 Februari 2025), tim Satres Narkoba (Polres Tangsel) melakukan penyelidikan guna memastikan (keamanan) memasuki bulan Ramadan, kami ingin memberantas lebih tegas lagi segala (peredaran) jenis narkoba di wilayah (Hukum Polres) Tangerang Selatan,β ujar AKBP Victor.
Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi mengenai peredaran ekstasi di wilayah Cisauk.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H di salah satu apartemen dengan barang bukti enam butir ekstasi.
Hasil pengembangan mengarah pada tersangka lain, F.Y, yang ditangkap di lobi apartemen sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat proses penggeledahan kediaman F.Y diwilayah Pagedangan, polisi menemukan sejumlah 9.200 butir ekstasi dalam 25 klip plastik bening siap edar.
Ekstasi itu berdasarkan temuan polisi terdapat dua jenis, diantaranya berwarna biru dengan logo CBF serta hijau dengan logo Rolex.
Kasat Res Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, mengungkapkan bahwa berdasarkan uji laboratorium, narkotika tersebut memiliki kandungan zat yang cukup kuat dan diduga berasal dari luar negeri.
βBarang bukti yang berhasil diamankan ini rencananya akan dikirim ke sejumlah daerah, seperti Bali, Makassar, dan Surabaya,β jelas AKP Pardiman.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan hukuman berat, mulai dari hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***
- Penulis: ππ°π© ππͺπ’π―π΄πΊπ’π©











Saat ini belum ada komentar