DPP PJS Tolak Keras Stigmatisasi “Londo Ireng”, Desak Presiden Prabowo Cabut Pernyataan dan Minta Maaf | Idtimes
Breaking News
light_mode
Trending Tags

DPP PJS Tolak Keras Stigmatisasi “Londo Ireng”, Desak Presiden Prabowo Cabut Pernyataan dan Minta Maaf

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 29 Jul 2026

IDTIMES.co.id.|JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS) menyatakan sikap tegas menolak penggunaan istilah “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan profesi wartawan. Organisasi profesi jurnalis tersebut menilai pelabelan terhadap insan pers sebagai bentuk stigmatisasi yang berpotensi mencederai kehidupan demokrasi sekaligus mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

Dalam pernyataan sikap resminya, DPP PJS menyoroti pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyebut istilah “Londo Ireng” kepada entitas wartawan, LSM, dan organisasi kemasyarakatan. Menurut DPP PJS, penggunaan istilah tersebut merupakan sebuah anomali dalam praktik demokrasi yang telah dibangun sejak era reformasi.

DPP PJS mengingatkan bahwa secara historis, istilah “Londo Ireng” merupakan sebutan bagi pihak-pihak yang dianggap mengkhianati bangsanya demi kepentingan penjajah. Karena itu, penyematan istilah tersebut kepada profesi wartawan dinilai tidak hanya keliru secara sejarah, tetapi juga mengabaikan kontribusi besar pers dalam perjuangan bangsa Indonesia.

“Penyematan label tersebut kepada wartawan merupakan kemunduran cara berpikir dan pengingkaran terhadap sejarah perjuangan bangsa. Sejak masa pergerakan kemerdekaan hingga era Reformasi, pers telah menjadi bagian penting dalam memperjuangkan kebebasan, demokrasi, dan kepentingan rakyat,” demikian ditegaskan dalam pernyataan sikap DPP PJS.

Menurut DPP PJS, fungsi pers sebagai kontrol sosial telah dijamin secara konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kritik yang disampaikan media bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab jurnalistik untuk memastikan penyelenggaraan negara tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjauhkan kekuasaan dari praktik penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan kecenderungan otoritarianisme.

Lebih jauh, DPP PJS menilai bahwa stigmatisasi yang disampaikan oleh seorang kepala negara memiliki dampak yang sangat luas. Narasi tersebut dikhawatirkan dapat memicu munculnya persepsi negatif terhadap profesi wartawan, bahkan berpotensi menjadi pembenaran bagi tindakan intimidasi, persekusi, represi, maupun pembungkaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Atas dasar itu, DPP PJS menyampaikan empat poin pernyataan sikap sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.

Pertama, DPP PJS menolak keras segala bentuk stigmatisasi yang menggeneralisasi profesi wartawan dengan narasi “Londo Ireng”. Organisasi ini menegaskan bahwa apabila terdapat oknum wartawan yang melakukan pelanggaran hukum maupun melanggar Kode Etik Jurnalistik, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta mekanisme etik di Dewan Pers, bukan dengan melabeli seluruh profesi wartawan sebagai pengkhianat bangsa.

Kedua, DPP PJS mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut atau menarik kembali pernyataan yang dinilai menyudutkan profesi wartawan tersebut, sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers. Langkah itu dinilai penting untuk meredam polemik di ruang publik sekaligus memberikan rasa aman bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Ketiga, DPP PJS mengingatkan pemerintah bahwa kebebasan pers merupakan salah satu indikator utama tegaknya negara demokrasi. Pers yang bebas dan independen menjadi mata, telinga, sekaligus saluran aspirasi masyarakat. Karena itu, pelabelan negatif terhadap pers dinilai berpotensi melemahkan fungsi kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.

Keempat, DPP PJS menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota PJS di seluruh Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi ini juga mengimbau seluruh anggotanya agar tidak terprovokasi oleh berbagai bentuk tekanan maupun narasi yang berpotensi mengganggu independensi pers.

DPP PJS menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah profesi wartawan serta mempertahankan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.

Organisasi ini berharap seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, tetap menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers yang profesional bukanlah musuh negara, melainkan mitra kritis dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga bersama,” tutup pernyataan sikap DPP PJS. (DPP PJS)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PSSI Resmi Pecat Shin Tae Yong, Siapa yang Tangani Timnas Indonesia?

    PSSI Resmi Pecat Shin Tae Yong, Siapa yang Tangani Timnas Indonesia?

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Nasib pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong akhirnya terjawab. Isu pemecatan STY mencapai antiklimaks. Teka-teki isu pemecatan Shin Tae Yong terjawab sudah melalui konferensi pers yang digelar PSSI di Aryanusa Ballroom 1, lantai 2 Menara Danareksa, Jakarta, Senin (6/1/2025). “Kami ucapkan terima kasih kepada Coach (pelatih timnas) Shin Tae Yong. Namun, performa timnas (Indonesia) tetap […]

  • Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan Pendidikan SD, SMP dan Madrasah

    Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan Pendidikan SD, SMP dan Madrasah

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat. Ketentuan ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa. MK menilai […]

  • Sumringah! 1.233 PPPK Paruh Waktu Terima SK dari Bupati Buol

    Sumringah! 1.233 PPPK Paruh Waktu Terima SK dari Bupati Buol

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol – Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo, M.M, memimpin Apel Gabungan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Buol yang dirangkaikan dengan pelantikan serta penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun Anggaran 2025, bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Buol, Senin (12/1/2026). Apel gabungan yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut menjadi […]

  • Gubernur Sulteng Kukuhkan Sri Nurwanti Bahasoan sebagai Ketua TP-PKK Sulteng 2025-2030

    Gubernur Sulteng Kukuhkan Sri Nurwanti Bahasoan sebagai Ketua TP-PKK Sulteng 2025-2030

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • account_circle 𝘔𝘰𝘩 𝘙𝘪𝘢𝘯𝘴𝘺𝘢𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, DR.Anwar Hafid.M.Si, yang juga merupakan Ketua Pembina TP-PKK Sulteng , resmi mengukuhkan Ny. Ir. Sri Nurwanti Bahasoan sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) sekaligus Tim Pembina Posyandu Sulteng untuk masa bakti 2025-2030. Pengukuhan ini berlangsung di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, Kamis, (27/03/25) Selain mengukuhkan Ketua TP-PKK […]

  • Gubernur Sulteng Ikuti Rakor Percepatan Swasembada Pangan

    Gubernur Sulteng Ikuti Rakor Percepatan Swasembada Pangan

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle 𝘔𝘰𝘩 𝘙𝘪𝘢𝘯𝘴𝘺𝘢𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Palu – Gubernur Sulawesi Tengah Dr.H.Anwar Hafid,M.Si mengikuti Rapat Koordinasi bertajuk Percepatan Swasembada Pangan Menghadapi Musim Kemarau 2025 secara virtual dari ruang kerjanya, Selasa (3/6/2025). Rakor tersebut dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diikuti sejumlah kepala daerah se-Indonesia. Rakor berlangsung secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Hadir pula Menteri Pertanian […]

  • GEDUNG LANTAI 3! Polres Lombok Timur Rampungkan 87 Persen Pembangunan Gedung Pelayanan BPKB

    GEDUNG LANTAI 3! Polres Lombok Timur Rampungkan 87 Persen Pembangunan Gedung Pelayanan BPKB

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR — Pembangunan gedung pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Mapolres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki tahap akhir.   Progres konstruksi mencapai sekitar 87 persen dan ditargetkan selesai sesuai jadwal.   Gedung baru berlantai tiga itu menjadi bagian dari program transformasi pelayanan publik Polri di Lombok Timur.     […]

expand_less