MK
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan Pendidikan SD, SMP dan Madrasah
- calendar_month Kam, 29 Mei 2025
- 0Komentar
IDTIMES.co.id. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat. Ketentuan ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa. MK menilai […]










