Teror di Serpong! Wartawan Dikepung Matel Dendam Lama, Ancaman Maut Terdengar di Tengah Jalan
- account_circle RZD dan Tim
- calendar_month Kam, 13 Nov 2025

Tangerang Selatan, 13 November 2025 — Siang yang biasanya ramai di Jalan Raya Serpong berubah jadi mencekam. Seorang wartawan yang sedang beraktivitas sebagai ojek online nyaris jadi korban amukan sekelompok debt collector alias mata elang (matel).
Salah satu dari mereka diduga mantan pelaku lama yang pernah dilaporkan ke Polsek Cengkareng — dan kini datang dengan dendam yang belum padam.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 10.40 WIB, ketika korban spontan merekam aktivitas mencurigakan sekelompok matel yang sedang mengintai pengendara. Rupanya, aksi rekam itu membuat salah satu pelaku murka.
Tanpa basa-basi, matel tersebut menghampiri korban dan langsung mengancam.
“Saya sudah cirikan motor kamu! Ini helm yang kamu jadikan laporan di Cengkareng!”
“Kalau lu bukan saudaranya (inisial I), gue injak mati lu di sini! Masuk penjara nggak apa-apa!”
Nada bicaranya keras, penuh amarah. Warga sekitar sontak terkejut dan menjauh. Suasana berubah tegang.
Korban mencoba menenangkan situasi, tapi intimidasi justru makin brutal.
Dendam Lama Yang Menyala Lagi
Insiden ini ternyata bukan yang pertama. Bulan lalu, sang wartawan sudah melaporkan kasus serupa ke Polsek Cengkareng. Kasus itu sempat berakhir damai, namun pelaku diyakini menyimpan dendam, merasa laporan tersebut “mengganggu mereka cari makan.”
Ironisnya, mediasi resmi yang dijadwalkan pada Oktober lalu tidak pernah dihadiri oleh pihak matel. Dan kini, mereka muncul lagi — dengan cara lebih terang-terangan dan berani di jalan umum.
Kecaman Keras dari PKWI: “Ini Bukan Lagi Urusan Cari Makan!”
Ketua Umum Perkumpulan Kewartawanan Indonesia (PKWI), Budi Santoso, angkat bicara keras.
“Tidak ada alasan apa pun untuk mengancam atau memukul wartawan! Ini murni tindak pidana kekerasan. Kalau dibiarkan, kita akan melahirkan budaya premanisme baru berkedok ekonomi,” tegas Budi.
Ia menambahkan,
“Wartawan juga cari makan—tapi lewat profesi yang sah dan bermoral. Jangan jadikan alasan perut untuk menabrak hukum. Kalau semua berpikir begitu, negara ini tinggal menunggu hancur!”
Warga Geram, Polisi Didesak Bertindak
Warga Serpong pun ikut naik pitam. Mereka menilai keberadaan matel liar yang beraksi bak intel jalanan sudah sangat mengganggu ketertiban umum.
“Negara tidak boleh kalah sama preman! Korbannya wartawan, itu berarti kebebasan kita juga ikut diinjak!” ujar seorang saksi mata.
Tuntutan Publik: Tangkap, Tertibkan, dan Lindungi!
Masyarakat kini mendesak POLRES Tangerang Selatan dan POLDA Banten untuk segera:
1. Menangkap pelaku dan memproses hukum tanpa kompromi,
2. Menertibkan aktivitas debt collector liar, dan
3. Menjamin keamanan kerja jurnalis di lapangan.
Pers Tidak Boleh Dibungkam
Perlu diingat: Wartawan berhak merekam aktivitas publik tanpa harus diintimidasi.
Setiap bentuk kekerasan terhadap jurnalis melanggar:
Pasal 351 KUHP (penganiayaan),
Pasal 335 KUHP (ancaman dan intimidasi), serta
Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menegaskan:
“Barang siapa dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.”
Jangan Biarkan Premanisme Menang
Tidak ada yang kebal hukum. Wartawan bukan musuh — mereka penjaga nurani publik.
Dan siapa pun yang berani menghalangi kerja pers, sama saja menutup mata bangsa ini dari kebenaran.
- Penulis: RZD dan Tim











Saat ini belum ada komentar