9 Alber Melintas di Paleleh Diduga Menuju PETI Bugu, Desak Polres Pohuwato Turun Tangan | Idtimes
Breaking News
light_mode
Trending Tags

9 Alber Melintas di Paleleh Diduga Menuju PETI Bugu, Desak Polres Pohuwato Turun Tangan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 28 Feb 2026

IDTIMES.co.id.|Buol – Sebanyak sembilan unit alat berat jenis ekskavator dilaporkan melintas di Desa Baturata dan Desa Kwala Besar, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, pekan lalu.

Aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh seorang oknum berinisial DRSN. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan.

“Pelaku berinisial DRSN (diduga) melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah Bugu dengan menggunakan 9 unit alat berat,” demikian ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, beberapa waktu yang lalu.

Pantauan warga, iring-iringan ekskavator itu melintas secara bertahap melalui jalur desa menuju arah kawasan hutan.

Sejumlah warga menduga alat berat tersebut akan beroperasi di titik yang sebelumnya juga disebut-sebut menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal.

“Kami khawatir akan terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah. Apalagi ini kawasan hutan yang harusnya dilindungi,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Lokasi PETI hutan Bugu diketahui merupakan wilayah administrasi Kabupaten Pohuwato, Kecamatan Marisa.

Aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Jika benar, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain pelanggaran di sektor minerba, apabila aktivitas dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin, maka pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah mencoba berupaya menghubungi aparat desa setempat namun tak mendapatkan respon apapun.

Begitupun dengan Polres Pohuwato, redaksi belum mendapatkan informasi resmi dari pihak kepolisian.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Pohuwato, Polda Gorontalo dan Gakkum segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap dugaan praktik PETI dan penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.***

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Awas Modus Pemenang Dadakan! Hoaks Berkedok Hadiah Gubernur Sulteng Beredar

    Awas Modus Pemenang Dadakan! Hoaks Berkedok Hadiah Gubernur Sulteng Beredar

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Palu – Sebuah pesan berantai yang beredar melalui aplikasi Whatsapp mengatasnamakan Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid. Pesan tersebut mengklaim penerima termasuk dalam “10 orang tercepat yang dihubungi” dan meminta pengiriman data pribadi berupa nama rekening, nomor rekening, nama bank, serta identitas lainnya dengan iming-iming hadiah atau status pemenang. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa informasi tersebut […]

  • Bupati Lombok Timur Haerul Warisin Temui Wamen Kemenkop RI Ini Pembahasnya!

    Bupati Lombok Timur Haerul Warisin Temui Wamen Kemenkop RI Ini Pembahasnya!

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.Co.Id/LOMBOK TIMUR– Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, melakukan diskusi dengan Wakil Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia terkait pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerahnya.   Dalam pertemuan tersebut, sejumlah arahan dan masukan disampaikan oleh Wamen Kemenkop RI, terutama terkait perluasan akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).   Bupati Haerul […]

  • Hadiri HUT PGRI ke-80, Gubernur: Tanpa Guru, Sulteng Tidak akan Maju

    Hadiri HUT PGRI ke-80, Gubernur: Tanpa Guru, Sulteng Tidak akan Maju

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Morowali – Peringatan HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional 2025 Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah berlangsung meriah di Anjungan Pantai Matano, Morowali, Sabtu (6/12/). Ribuan guru dari seluruh kabupaten/kota hadir dalam kegiatan yang mengusung tema “Guru Bermutu, Indonesia Maju Bersama PGRI Wujudkan Indonesia Emas.” Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menyampaikan apresiasi tinggi […]

  • BKPSDM Lombok Timur Terbitkan SK Pemberhentian PPPK Paruh Waktu di RSUD dr. R. Soedjono Selong!

    BKPSDM Lombok Timur Terbitkan SK Pemberhentian PPPK Paruh Waktu di RSUD dr. R. Soedjono Selong!

    • calendar_month Sab, 20 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur melalui Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) mulai memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).   Pengambilan SK pemberhentian tersebut dilakukan oleh perwakilan dari Satuan […]

  • Anggaran Labkesmas Rp15 Miliar Jadi Sorotan, Kadinkes: Temuan BPK Tidak Sampai Segitu dan Sudah di Selesaikan

    Anggaran Labkesmas Rp15 Miliar Jadi Sorotan, Kadinkes: Temuan BPK Tidak Sampai Segitu dan Sudah di Selesaikan

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR— Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Lombok Timur yang menelan anggaran sekitar Rp15 miliar kembali menjadi sorotan.      Muncul dugaan adanya temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembangunan fasilitas tersebut.   Namun, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Aries Fahrozi, membantah jika nilai temuan BPK mencapai angka Rp15 miliar. Ia […]

  • Jalan Kabupaten di Desa Waringin Diperbaiki, Bidang Binamarga PUPR Lotim Pastikan Program Long Segmen Berjalan Kondusif

    Jalan Kabupaten di Desa Waringin Diperbaiki, Bidang Binamarga PUPR Lotim Pastikan Program Long Segmen Berjalan Kondusif

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.id/LOMBOK TIMUR– Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai melakukan perbaikan ruas jalan kabupaten yang berada di wilayah Jalan Desa Waringin Kelurahan Gres.   Kepala Bidang Bina Marga PUPR Lombok Timur, Aprian, menjelaskan bahwa pengerjaan tersebut merupakan bagian dari program long segmen tahun anggaran 2026.   Ia menegaskan bahwa […]

expand_less