Ini Penjelasan Pihak Kejaksaan Kotamobagu,Terkait Operasi Tangkap Tangan Terhadap Oknum Kadis PMD Bolmong
- account_circle Wahyudin Batalipu
- calendar_month Ming, 22 Des 2024

Konferensi pers yang digelar pada Sabtu malam 21 Desember 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, menyampaikan kronologi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepada Oknum Kadis PMD Inisial AB
Kajari mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut AB kerap menakut-nakuti para kepala desa dengan ancaman Kejaksaan akan memgaudit jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
“Modus ini digunakan tersangka untuk meminta uang dengan dalih akan diserahkan kepada pihak kejaksaan,
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Intelijen Kejari Kotamobagu melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa transaksi akan dilakukan di Alun-Alun Boki Hontinimbang.
Sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Intelijen melihat mobil dinas Toyota Rush putih milik AB parkir di lokasi. Tak lama kemudian, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Werdhi Agung Selatan, IWS, datang membawa tas selempang dan bertemu dengan AB di dalam mobil yang terpakir
“Tim segera melakukan penangkapan dan membawa keduanya beserta mobil dinas yang digunakan AB ke kantor kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut,” Ujar Elwin
Dari hasil interogasi, Terungkap bahwa AB meminta uang sebesar Rp20 juta dari tiga desa di Kecamatan Dumoga dengan dalih “Mengamankan” mereka dari audit kejaksaan
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Intelijen Kejaksaan menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai Rp17.600.000, Dua ponsel (iPhone 13 Pro Max dan Samsung Note 9), Laptop Lenovo, Satu unit mobil dinas Toyota Rush DB 1266 D, Tas selempang berisi uang Rp8.500.000.

Babuk yang di amankan pihak kejaksaan
Kajari menjelaskan bahwa AB menggunakan dua akun WhatsApp dalam satu ponsel untuk percakapan, seolah-olah komunikasi tersebut berasal dari pihak kejaksaan.
Tersangka AB dijerat Pasal 12 huruf b dan huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang, terutama yang merugikan masyarakat dan instansi pemerintah,
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang, Tegas Elwin..WB
- Penulis: Wahyudin Batalipu











Saat ini belum ada komentar