Diduga Pengawalnya Intimidasi Wartawan, Ketua PWI Butol Minta Bupati Buol Turun Tangan
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 22 Mei 2025

Ilustrasi wartawan sedang dicegat dalam melakukan kerja pers. (Foto: Istimewa)
IDTIMES.co.id.|Buol – Ketua PWI Buol-Tolitoli (Butol), Syahrul,SH mengecam tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oknum pengawal pribadi Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo terhadap wartawan yang hendak melakukan doorstop atau wawancara spontan kepada salah satu pejabat di Buol.
Ia menyatakan bahwa dengan adanya kejadian dugaan intimidasi dan persekusi yang dialami salah satu pewarta di kabupaten Buol, Rudianto.
“Saudara Rudiyanto saat melakukan kegiatan peliputan dilingkup Pemda patut mendapat perhatian serius oleh Bupati Buol, pasalnya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Pengawal Pribadi (Walpri) Bupati Buol masuk kategori intimidasi dan persekusi yang menjurus kepada tindakan pelecehan profesiprofesi,” ujarnya Rabu (21/5/2025).

Ketua PWI Buol-Tolitoli, Syahrul, SH. Foto: Istimewa
Ketua Heru (sapaan akrabnya) mengecam tindakan-tindakan premanisme terselubung yang dilakukan oleh oknum pengawal pribadi bupati Buol. Hal ini jelas mencerminkan sikap arogansi dan juga anti kritik.
“Ini bahaya bagi kebebasan pers dibuol, pemerintah enggan dikritik, jika dikritik pakai jasa pengawal intimidasi wartawan, ini jelas tindakan yang sangat tidak menghargai kerja kerja pers,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, ia meminta Bupati Buol, Triwibowo Timumun agar dapat meminta maaf secara terbuka atas perlakuan berlebihan pengawal pribadinya saat konferensi pers disalah satu OPD.
“Bupati harus minta maaf atas kejadian ini,agar publik tau jika kejadian intimidasi dan persekusi yang dilakukan pengawal pribadi beliau adalah sebuah tindakan keliru, bupati selaku pimpinannya harus bertanggungjawab atas prilaku anak buahnya.”
“Jangan nanti publik menganggap bahwa bupati buol hari ini anti kritik dan memerintahkan orang orangnya untuk membungkam wartawan,” tambahnya melanjutkan.
Melansir Tabenews, oknum tersebut mengintimidasi sampai adanya upaya paksa menahan Rudianto wartawan Kasekabar.com yang sedang berjalan kaki untuk mewawancarai Asrarudin Kepala BKPSDM Buol, dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis.
Hal ini tentu tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan pers.
Sebagai informasi, bahwa upaya menghalang-halangi, intimidasi dan persekusi terhadap kinerja jurnalis yang sedang menjalankan tugas dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Rudianto, wartawan Kasekabar.com, saat dikonfirmasi terkait peristiwa ini membenarkan dirinya diintimidasi oleh oknum Rudi S Bia, pengawal pribadi Bupati Buol. Risharyudi Triwibowo.
“Intimidasi terjadi saat Rudianto dan rekannya, Ramli Bantilan Pimred Tabenews.com ingin mengkonfirmasi terkait jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilantik oleh Bupati,” ungkapnya.
Kronologi
Rudiyanto dan Ramli mendatangi kantor Bupati dan menghadiri kegiatan Pelantikan PPPK untuk konfirmasi kepada Asrarudin Kepala BKPSDM Buol untuk meminta konfirmasi terkait jumlah PPPK yang dilantik.
Rudi S Bia, pengawal pribadi Bupati, menghampiri dan menghalangi Rudianto untuk melakukan tugas jurnalistiknya.
Rudi S Bia mempertanyakan alasan Rudianto membuat berita tentang PPPK, kenapa buat berita PPPK? Sontak, Rudianto merasa diintimidasi dan haknya sebagai wartawan untuk mencari informasi dan membuat berita dilanggar.
“Insiden ini dapat dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan hak wartawan untuk melakukan tugasnya,” terang Rudiyanto.
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar