Pertambangan Emas Tanpa Izin Semakin Menggurita Di Sulawesi Utara. | Idtimes
Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pertambangan Emas Tanpa Izin Semakin Menggurita Di Sulawesi Utara.

  • account_circle Wahyudin Batalipu
  • calendar_month Ming, 15 Des 2024

Idtimes.co.id – Maraknya pertambangan emas tanpa izin atau PETI yang tersebar di Wilayah Sulawesi Utara dan sekitarnya menjadi persoalan yang patut untuk diseriusi oleh Negara melalui Presiden Prabowo Subianto.

Kegiatan PETI di sejumlah titik yang ada di  Provinsi Sulut tidak sedikit telah banyak menelan korban jiwa hingga harus kehilangan nyawa. Bukan itu saja, bahkan kegiatan PETI yang melakukan perombakan hutan berskala besar tak tanggung-tanggung menggunakan alat berat seperti Ekskavator. Dan ini mengganggu ekosistem yang dilindungi Undang-undang.

Sementara, aktivitas PETI yang sampai saat ini masih menggurita dan terkesan tak tersentuh hukum, menurut Presiden Prabowo Subianto harus diseriusi dan ditindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas Pertambangan Tanpa Izin, Presiden pun saat ini sudah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) yang didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024, yang dibumbuhi tandatangan pada 5 November 2024 kemarin, sebagai upaya memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Para pelaku PETI yang ditenggarai milik para pemodal besar, hingga saat ini terkesan kebal hukum dan sekan tak takut dengan Ancaman pidana. Padahal, jelas dalam regulasi sudah ditegaskan bahwa pelaku PETI diancam dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dimana pada pasal 158 Undang-undang disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah). Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Adapun wilayah PETI yang berada di Provinsi Sulawesi Utara yang harus segera ditindak oleh Dirjen Gakkum bentukan Presiden Prabowo Subianto, diantaranya Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Lokasi Ratatotok 1.Alason,Pasolo,Liang,Nona Hoa,Limpoga,Lobongan,dll Kabupaten Bolmong Timur, meliputi area hutan Buyat, Kotabunan,Hutan Tombolikat,Kayu Manis Bai, Mintu, dan Tobongon.

Untuk Kabupaten Bolmong Selatan, meliputi Area hutan Pidung,Hulu Tobayagan, Hulu Dumagin, Sinombayuga, Bilangodaa. Dan untuk Kabupaten Bolmong Induk, meliputi area hutan Dumoga, Toraut, Bakan, Tanoyan,Bukit Lobong, Muntoi, Monsi, dan Ilantat Mongkonai, serta sejumlah wilayah di daerah Sulawesi Utara.

  • Penulis: Wahyudin Batalipu

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Sulteng Alokasikan Rp365,3 Miliar untuk Cetak 10.180 Hektar Sawah Baru di 2025

    Pemprov Sulteng Alokasikan Rp365,3 Miliar untuk Cetak 10.180 Hektar Sawah Baru di 2025

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle 𝘔𝘰𝘩 𝘙𝘪𝘢𝘯𝘴𝘺𝘢𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH), memperoleh alokasi anggaran dalam DIPA (Dana Isian Pelaksanaan Anggaran) tahun 2025 sebesar Rp365,3 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membuka lahan baru seluas 10.180 hektar yang akan dikembangkan menjadi areal persawahan. Program ini merupakan bagian dari inisiatif Cetak Sawah Rakyat […]

  • Support CFD Buol Sport Tourism 2025, BRI Pogogul Buol Hadirkan Layanan Perbankan

    Support CFD Buol Sport Tourism 2025, BRI Pogogul Buol Hadirkan Layanan Perbankan

    • calendar_month Sab, 1 Feb 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol – Dalam upaya mendorong gaya hidup sehat dan mengurangi polusi udara, BRI Pogogul Buol mendukung pelaksanaan Car Free Day dengan tema “Buol Sport Tourism 2025”, di area jalur 2 Perkantoran dan seputaran Masjid Agung,Kelurahan Leok II, pada Minggu, (2/2/2025).  Acara yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas Pemuda,Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) ini rencananya akan […]

  • Pejabat Eselon II dan III di Lombok Timur Segera Dimutasi, Ini Nama Nya!

    Pejabat Eselon II dan III di Lombok Timur Segera Dimutasi, Ini Nama Nya!

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.Id/LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) akan segera melakukan mutasi besar-besaran terhadap pejabat eselon II dan III.   Mutasi tersebut dipastikan akan berlangsung pada bulan Juni 2025, meski hari dan tanggal pelaksanaan masih belum ditetapkan secara pasti.   Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa ratusan pejabat eselon III dan puluhan pejabat eselon II akan […]

  • Personel Polres Buol Sukses Amankan Jalannya Debat Publik Kedua Paslon Bupati-Wabup

    Personel Polres Buol Sukses Amankan Jalannya Debat Publik Kedua Paslon Bupati-Wabup

    • calendar_month Kam, 14 Nov 2024
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol – Jajaran Polres Buol yang dipimpin Karendal Opsres Kompol Dewa Nyoman Sujendra, SH laksanakan pengamanan Debat Publik Kedua Paslon Bupati dan Wabup Buol Pilkada Serentak 2024, Selasa malam (12/11/24) bertempat dikantor KPUD Buol. Dalam apel kesiapan Karendal Opsres menyampaikan pesan. Kaopsres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P sebagai Kaopsres OMP Tinombala 2024 yang […]

  • Pemprov Sulteng Luncurkan Program Insentif PKB 2026, Bebas Denda 100 Persen dan Diskon Pokok 50 Persen

    Pemprov Sulteng Luncurkan Program Insentif PKB 2026, Bebas Denda 100 Persen dan Diskon Pokok 50 Persen

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Program tersebut berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026. Melalui program ini, masyarakat memperoleh berbagai kemudahan, […]

  • LBH RHI Genjot Persiapan Diklat Paralegal Desa dan Peace Maker di Buol

    LBH RHI Genjot Persiapan Diklat Paralegal Desa dan Peace Maker di Buol

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol, – Panitia pelaksana dari LBH Rumah Hukum Indonesia (RHI) untuk kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa (POSBANKUMDES) terus menggenjot persiapan menjelang pelaksanaan kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 29 hingga 31 Juli 2025, di hotel Surya Wisata,Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Diklat Nasional ini merupakan program dari Kementerian Hukum Republik […]

expand_less