111 Narapidana Lapas Leok Terima Remisi di HUT RI ke-80 Tahun
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 17 Agu 2025

IDTIMES.co.id.|Buol – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Leok menyelenggarakan penyerahan remisi umum 17 Agustus sekaligus remisi dasawarsa bagi narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia yang berlangsung di halaman Lapas Leok, Minggu (17/8/2025).
Kepala Lapas Leok III, Gali Setyo Nugroho, mengungkapkan bahwa total 111 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman. Dari jumlah tersebut, 99 orang menerima remisi umum dan 111 orang memperoleh remisi dasawarsa, dari total penghuni sebanyak 151 narapidana.
“Untuk remisi umum, pengurangan masa hukuman paling kecil 30 hari dan paling besar 6 bulan. Sedangkan remisi dasawarsa berkisar antara 5 hari hingga 90 hari,” jelas Gali.
Ia menambahkan, sebagian narapidana berhak atas dua jenis remisi sekaligus, sementara sebagian lainnya hanya mendapatkan remisi umum. Masih ada 40 orang yang belum memperoleh remisi karena statusnya masih sebagai tahanan, belum memenuhi syarat enam bulan masa pidana, atau masih memiliki catatan pelanggaran disiplin.
Lebih lanjut, Gali menyebutkan kapasitas Lapas Leok saat ini adalah 170 orang, dengan jumlah penghuni sebanyak 151 narapidana dan tahanan, sehingga belum terjadi kelebihan kapasitas.
“Alhamdulillah dengan kondisi fasilitas yang ada, warga binaan tetap merasa senang karena mendapat potongan masa hukuman,” ujarnya. Ia juga berharap para narapidana yang telah menerima remisi dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga, menjadi warga yang baik, serta berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Buol.
Acara penyerahan remisi turut dihadiri Bupati Buol Risharyudi Triwibowo, Wakil Bupati Moh. Nasir Dj. Daimaroto, Ketua DPRD Buol, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para asisten Sekda Buol.***
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar