Pengemplang Dana CSR Rp 9,6 Milyar Akhirnya Ditahan
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 13 Mar 2026

IDTIMES.co.id.|Palu – Mantan Kepala Desa Tamainusi, periode 2019-2025 Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Ahlis alias Ahlis Umar, pengemplang dana Corporate Social Responsilibility atau yang lebih dikenal dengan CSR, dari setoran perusahaan tambang swasta berlangsung sejak 2022-2024, sehingga mengakibatkan kerugian negara tidak tanggung-tanggung mencapai 9,6 Milyar.
Setelah sekian lama, sejak Penyidik melakukan Penyelidikan dan penyidikan pengumpulan bahan keterangan (Full Baket) akhirnya penyidik melakukan penahanan dan mengerangkeng terhadap tersangka hari ini kemarin(12/3/2026) ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Maesa Palu.

Pengemplang Dana CSR Rp 9,6 Milyar saat Ditahan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, melalui Kasi Penkum, Laode Sofian, SH,MH, kepada sejumlah awak media yang hadir seusai buka puasa bersama, di loby kantor Kejati Sulteng mengatakan bahwa, penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga ditemukan bukti-bukti kuat dan sah serta pemeriksaan beberapa saksi baik dari unsur perangkat desa, BPD, pemerintah kecamatan, Dinas PMD, hingga perusahaan swasta dan penyitaan dokumen-dokumen transaksi keuangan dan aset berharga.
Menurut Kadi Penkum Laode Sofian, SH,MH, dalam keterangannya, bahwa dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, desa Tamainusi menerima kucuran dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang diantaranya PT.Hoffmen International, CV. Surya Amindo Perkasa (SAP) PT. Palu Baruga Yaku dan PT. Cipta Hutama Meranti, sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018, dana tersebut wajib disetorkan ke rekening kas desa dan di catatkan dalam APBDesa. Namun tersangka Ahlis melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum, jelas Laode.
Tersangka juga menerbitkan SK pembentukan Tim pengelola dana CSR desa Tamainusi secara sepihak dan itu cacat hukum, hanya berselang 2 hari sebelum tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kemudian selanjutnya tersangka membuka rekening bank BRI atas nama tim CSR dan menyurati pihak perusahaan agar mengalihkan transfer miliaran ke rekening tersebut dari yang awalnya ditransfer ke rekening kas Desa yang sah di bank Sulteng.
Selanjutnya tersangka bertindak sebagai pengendali absolut dengan memerintahkan bendahara tim menandatangani slip penarikan kosong untuk mencairkan dana sesukanya.
Tersangka juga terbukti menerima langsung uang tunai ratusan juta rupiah secara cash, salah satunya ungkap Laode, senilai Rp.732 jutan dari CV.SAP, hal ini benar-benar diluar prosedur perbankan, itu menurut Laode saat tersangka sudah di non aktifkan sebagai kades.
Olehnya itu ujar Laode Sofian,SH,MH, dalam penjelasannya, akibat perbuatan tersangka timbul kerugian keuangan dengan nilai mencapai Rp.9.686.385.572(Sembilan milyar Enam ratus delapan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua rupia.
Hal ini berdasarkan perhitungan kerugian negara yang di lakukan oleh tim auditor Kejati Sulteng, jelas Laode.
Dari hasil pelacakan penyidik menemukan aset (Asset Tracing) serta mengidentifikasi dan langsung melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset mewah milik tersangka berupa, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero sport Dakar, 1 unit mobil Mercy, 3 unit alat berat Excapator dan kepemilikan tanah serta rumah yang ditaksir senilai 1,2 milyar.
Atas perbuatan tersangka Ahlis alias Ahlis Umar, dikenakan pasal 603 UU nomor 1 tahun 2023 tentang kitab UU Hukum Pidana. Juga pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 15 tahun penjara urai Laode. (Ais)
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar