Dua Unit Alber Ditemukan, Diduga Digunakan untuk Aktivitas PETI di Desa Kokobuka
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 11 Jan 2025

IDTIMES.co.id.|Buol– Aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah kabupaten Buol Sulawesi Tengah tepatnya di Desa Kokobuka Kecamatan Tiloan kian marak.
Kali ini, Alaktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut di duga sudah beroperasi sejak 2024 yang lalu dengan menggunakan Alat Berat (Alber) Jenis Eksafator.
Dari informasi yang di himpun awak media, sejumlah dua unit alat berat ditemukan memporak porandakan hutan wilayah IUP PT Sonokeling, di antaranya satu alat merek VOLVO diketahui rusak di wilayah nanasan dan satu alat merek Komatsu tengah beroperasi di Blok 10 wilaya HGU dan IUP PT Sonokeling.
Dilansir dari media online detik1.co.id serta hasil investigasi perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sulteng 28 Desember 2024 dilokasi titik koordinat plasma masyarakat dalam areal HGU serta IUP milik PT Sonokeling terdapat aktivitas PETI penambangan emas ilegal tengah berjalan.
Pemodalnya sendiri berasal dari kabupaten Buol dengan insial IK dan ditemani seseorang warga desa kokobuka dengan inisial J.
Peran J (inisial) diketahui adalah anggota BPD setempat dan sebagai penunjuk jalan bahkan dirinya juga disebut sebagai penyedia lahan dan mengetahui keberadaan lokasi titik koordinat Emas yang akan dikelolah pada areal lokasi plasma masyarakat yang masuk dalam HGU IUP kepunyaan PT Sonokeling.
Akses jalan menuju ke lokasi tambang ilegal diareal Blok 10 yang masuk dalam HGU dan IUP PT Sonokeling ini kondisi jalan disengaja di rusak dan di buat Extrim oleh penambang agar tidak bisa ditembus Oleh Aparat penegak Hukum (APH) Gakum, berdasarkan ungkapan Perwakilan LAKI P.45 Sulteng Jum’at 10 Januari 2025.
Kepala Desa Kokobuka saat dikonfirmasi terkait keterangan aktivitas ini melalui Via telpon WhatsApp, menjawab bahwa dirinya tidak terlibat dalam pergerakan aktivitas penambangan Ilegal yang ada didesanya.
Dalam pengakuannya, dia hanya mengetahui adanya aktivitas pertambangan masuk dalam plasma masyarakat yaitu HGU dan IUP PT Sonokeling.
“Pemodal (berinisial IK) , pernah medatangi saya di kediaman dengan didampingi J (inisial) alias U sebagai anggota BPD dengan misi pamitan dengan saya masuk diwilaya hutan tersebut dengan membawa alat berat Excavator untuk mengelola emas,”Jelasnya
” Saya tidak pernah menyuruh dan tidak melarang jika pemodal mau menambang silahakan pamitan dengan instansi terkait yaitu pemerintah daerah kabupaten Buol. Jika pemerintah daerah sudah mengijinkan berarti kalian bisa masuk di wilayah tersebut,”terangnya melanjutkan.
Dalam keterangan nya via telpon, Jum’at (10/1), Kepala Desa mengungkapkan dengan adanya pertambangan Emas Ilegal dilokasi plasma masyarakat yang masuk dalam HGU dan IUP PT Sonokeling, Kepala Desa Kokobuka akan mengambil tindakan untuk meberhentikan aktivitas penambangan Ilegal yang ada di desanya dan bersinergi bersama pemerintah daerah dengan APH.***
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar