BPK Ungkap 22 Temuan di Pemkab Lotim, Bupati Siap Tindaklanjuti dan Memperbaiki
- account_circle Admin
- calendar_month Ming, 10 Mei 2026

IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR–Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTB mengungkap 22 temuan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Temuan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang diterima langsung oleh Bupati Lombok Timur Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah Juaini Taofik di Lombok Timur.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak 28 Januari itu dijadwalkan berakhir pada 8 Mei 2026. Sisa waktu pemeriksaan akan dimanfaatkan untuk memperoleh informasi tambahan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Haerul Warisin menegaskan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur siap menindaklanjuti seluruh hasil temuan BPK, termasuk memenuhi kebutuhan sarana pendukung kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami siap menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, termasuk melengkapi sarana yang mendukung peningkatan kinerja OPD,” ujarnya.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah sarana dan prasarana yang perlu dilengkapi, terutama untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Haerul berharap hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh perangkat daerah. Ia juga meminta BPK terus melakukan pembinaan agar pengelolaan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tetap mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara itu, sejumlah temuan penting yang disampaikan tim BPK di antaranya pengelolaan belanja pegawai pada sembilan OPD yang dinilai belum memadai, kekurangan volume pada 18 paket pekerjaan belanja barang dan jasa di tiga OPD, serta pengelolaan hibah yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
BPK juga menyoroti belanja iuran dan bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) kelas III yang dinilai belum memadai, khususnya terkait validitas data peserta.
Selain itu, ditemukan bantuan modal usaha mikro melalui Bank Rakyat Indonesia yang tidak sesuai ketentuan, seperti penyaluran kepada penerima yang tidak berhak dan adanya penyaluran ganda.
Berbagai temuan tersebut akan dibahas kembali bersama pimpinan BPK sebelum hasil pemeriksaan diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD pada 25 Mei mendatang.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar