Bupati Buol Klarifikasi Terkait Kemampuan Daerah Membayar Gaji PPPK, Sengaja?
- account_circle ππ°π© ππͺπ’π―π΄πΊπ’π©
- calendar_month Rab, 2 Apr 2025

IDTIMES.co.id.|BUOL β Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, mengklarifikasi pernyataannya sebelumnya mengenai kemampuan daerah dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya mau mengklarifikasi pernyataan sebelumnya. Saya sebenarnya sudah memahami tentang PPPK, dan yang saya ketahui adalah bahwa APBD memang tidak mencukupi, tetapi APBN telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran,” ujar Risharyudi.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menyediakan dana sebesar 21 miliar rupiah khusus untuk Kabupaten Buol.
“Dana ini diperuntukkan bagi pembayaran gaji PPPK tahap pertama, yang saat ini masih dalam proses penginputan Nomor Induk Pegawai (NIP),” jelasnya.
“Insya Allah, dengan doa dan dukungan, NIP dari pusat akan selesai pada Mei ini, sehingga kita dapat menjadwalkan pembayaran gaji atau upahnya pada Mei 2025,” lanjutnya.
Untuk PPPK tahap kedua, Pemkab Buol masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Bupati menegaskan bahwa anggaran pembayaran gaji PPPK berasal dari APBN, bukan APBD daerah.
“Sengaja saya lempar isu itu hari lalu. Mohon maaf, memang daerah tidak mampu menanggungnya. Benar bahwa daerah tidak bisa membayarnya, tetapi pembayarannya dilakukan melalui APBN, bukan APBD,” tutupnya.
- Penulis: ππ°π© ππͺπ’π―π΄πΊπ’π©











Saat ini belum ada komentar