Salah Alokasi Dosa Menanti! Anggota DPRD Lotim Minta Penggunaan Dana Zakat untuk Iuran BPJS Dikaji Ulang
- account_circle Admin
- calendar_month Jum, 5 Jun 2026

IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR– Rencana penggunaan dana zakat untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi marbot dan guru ngaji di Kabupaten Lombok Timur mendapat sorotan dari Anggota DPRD Lombok Timur dari Partai Demokrat, Amrul Jihadi.
Amrul menilai pengalokasian dana zakat untuk pembayaran iuran BPJS perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan dalam penyaluran zakat.
“Perlu dikaji pengalokasian dana zakat untuk membayarkan iuran BPJS, karena masih banyak yang lebih prioritas dalam penyaluran zakat,” ujar Amrul, Jumat (5/6/2026).
Ia mengingatkan bahwa penggunaan dana zakat harus sesuai dengan ketentuan syariat dan kelompok penerima (asnaf) yang telah ditetapkan.
“Salah alokasi, dosa menanti,” katanya.
Menurut Amrul, pihak BAZNAS Lombok Timur tentu telah memiliki Dewan Syariah yang memahami aturan terkait penyaluran zakat. Namun demikian, ia menilai penggunaan dana zakat untuk membayar iuran BPJS masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat dan ulama.
“Saya yakin di BAZNAS sudah ada dewan syariahnya dan sangat paham alokasi zakat sesuai asnafnya. BPJS termasuk dalam asuransi di bidang kesehatan. Penggunaan zakat untuk membayar asuransi masih banyak yang memperdebatkan dan mempermasalahkan, sehingga perlu dikaji dengan teliti dan sebaiknya memilih proses penyaluran yang terang benderang,” ujarnya.
Amrul menduga marbot dan guru ngaji yang menjadi sasaran program tersebut dimasukkan dalam kategori fisabilillah. Meski demikian, ia menilai mekanisme pembayaran iuran BPJS menggunakan dana zakat tetap perlu diteliti kembali.
“Guru ngaji dan marbot mungkin dimasukkan dalam kategori fisabilillah. Tetapi membayarkan BPJS-nya perlu diteliti kembali,” katanya.
Ia menyarankan agar dana zakat disalurkan langsung kepada para mustahik yang berhak menerima. Dengan demikian, penerima dapat menentukan sendiri penggunaan dana tersebut, termasuk apabila ingin membayarkan iuran BPJS.
“Jadi sebaiknya diberikan saja kepada mustahiknya langsung. Soal nanti digunakan untuk membayar BPJS atau kebutuhan lainnya, itu menjadi hak penerima,” pungkasnya.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar