Tanah Ulayat dan Pentingnya Legalitas untuk Masyarakat dan Merakyat
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 19 Mei 2026

IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR —H. Haerul Warisin menyambut baik pelaksanaan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang difokuskan di Lombok Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Rupatama I Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (18/5).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tanah ulayat yang hingga kini masih terjadi di sejumlah wilayah di Lombok Timur.
Menurutnya, penyelesaian persoalan agraria menjadi salah satu fokus pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Ia menyebut, sejumlah persoalan agraria saat ini masih berlangsung di Kecamatan Sembalun dan Sambelia. Sengketa tersebut melibatkan masyarakat dengan pihak ketiga maupun perusahaan yang memanfaatkan lahan berstatus hak guna usaha (HGU).
“Persoalan tanah di Kabupaten Lombok Timur ini memang ada. Yang sedang kita atensi sekarang adalah menyelesaikan antara pihak ketiga atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan hak guna usaha, sementara di dalamnya ada masyarakat yang mengusahakan lahan tersebut,” ujar Haerul Warisin.
Bupati menargetkan persoalan tersebut dapat segera dituntaskan pada masa kepemimpinannya. Ia menilai, salah satu penyebab munculnya konflik agraria adalah kurangnya pemahaman masyarakat terkait administrasi dan legalitas tanah.
Karena itu, ia berharap sosialisasi tersebut mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya masyarakat adat, agar persoalan terkait tanah ulayat tidak terus berulang.
“Mudah-mudahan dengan penjelasan nanti, jangan sampai tidak dicatat karena ini penting. Ini akan meng-clear-kan semua persoalan tanah yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur,” katanya.
Haerul juga menekankan pentingnya legalitas kepemilikan lahan, termasuk tanah ulayat, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat.
Ia meminta seluruh peserta mengikuti materi sosialisasi dengan baik agar memahami prosedur pengadministrasian dan pendaftaran tanah.
Sementara itu, Stanley selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum atas tanah.
Ia berharap adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan tertib penguasaan tanah demi kemakmuran masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, turut disampaikan materi oleh Slameto Dwi Martono. Selain itu, dilakukan pula penyerahan sejumlah sertifikat, meliputi sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Hak Milik Persyarikatan Muhammadiyah, tanah wakaf, serta sertifikat Barang Milik Negara (BMN).
Kegiatan ini dihadiri masyarakat adat, jajaran Forkopimda Lombok Timur, para camat, serta jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi NTB.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar