FP alias Lole Terperiksa Di Polda Sulut Menyangkut Dugaan Tindak Pidana Penerobosan Lahan Milik PT Minselano
- account_circle Wahyudin Batalipu
- calendar_month Jum, 28 Feb 2025

Idtimes.co.id|Sulut,Pantauan Awak Media, Penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) mulai memeriksa FP alias Lole, terduga pelaku dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT. Minselano yang berlokasi di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA yang diterima pada 24 Mei 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FP alias Lole diperiksa dengan dasar hukum Pasal 167 KUHP Juncto Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Kasus ini bermula dari laporan PT. Minselano yang mengklaim bahwa lahan mereka di wilayah Ratatotok Tenggara telah diserobot tanpa izin. Titik koordinat lokasi kejadian menunjukkan bahwa wilayah tersebut merupakan area yang diklaim perusahaan sebagai hak pengelolaannya.
Pihak perusahaan menyatakan bahwa aktivitas di lahan tersebut dilakukan tanpa izin resmi, sehingga melaporkan FP alias Lole ke pihak kepolisian.
Sementara itu, pihak PT. Minselano Yosie Monoarfa & Partners Law Firm Selaku Kuasa Hukum PT. Minselano menyampaikan kami apresiasi gerak cepat Penyidik Ditreskrimum Polda Sulut yang langsung menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor FP alias Lole untuk memberikan keterangan terkait laporan Atas dugaan tindak Pidana penyerobotan tanah UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 Junto PASAL 2 JO PASAL 6 PERPU Nomor 51 Tahun 1960. Kami berharap kasus ini agar dapat segera diproses lebih lanjut.
Tim/Dix
- Penulis: Wahyudin Batalipu











Saat ini belum ada komentar