Resmi Dipecat! AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Kena 6 Pasal
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 27 Nov 2024

Resmi Dipecat! AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Kena 6 Pasal
IDTIMES.co.id.| Jakarta – AKP Dadang, pelaku penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari resmi diberhentikan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Sanksi administratif berupa pemberhentian (terhadap AKP Dadang pelaku penembakan AKP Ryanto Ulil Anshari) atau PTDH sebagai anggota Polri,” terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, Selasa (26/11/2024).
Pelaksanaan Sidang kode etik AKP Dadang telah dilaksanakan pada Selasa (26/11/2024) dimuali pukul 09.00 WIB sampai selesai di Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri hingga sore hari.
“Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apapun, dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban atas nama RUA, dan menyebabkan Korban meninggal dunia,” tuturnya.
Berikut Pasal yang dikenakan dalam Sidang KKEP tersebut antara lain ;
1. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintahan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang pemberhentian Anggota Polri,
2. Pasal 5 Ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,
3. Pasal 5 Ayat 1 huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan komisi kode etik polri,
4. Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,
5. Pasal 10 Ayat 1 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,
6. Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Kadiv Humas Polri juga menambahkan, dalam sidang KKEP tersebut juga diputuskan bahwa perbuatan yang dilakukan Dadang dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan yang bersangkutan tidak menyatakan banding.
“Atas putusan tersebut, yang bersangkutan (AKP Dadang) tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut,” tukasnya.(Sumber:PMJ News)
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar