Resmi Dipecat! AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Kena 6 Pasal | Idtimes
Breaking News
light_mode
Trending Tags

Resmi Dipecat! AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Kena 6 Pasal

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 27 Nov 2024

IDTIMES.co.id.| Jakarta – AKP Dadang, pelaku penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari resmi diberhentikan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sanksi administratif berupa pemberhentian (terhadap AKP Dadang pelaku penembakan AKP Ryanto Ulil Anshari) atau PTDH sebagai anggota Polri,” terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, Selasa (26/11/2024).

Pelaksanaan Sidang kode etik AKP Dadang telah dilaksanakan pada Selasa (26/11/2024) dimuali pukul 09.00 WIB sampai selesai di Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri hingga sore hari.

“Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apapun, dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban atas nama RUA, dan menyebabkan Korban meninggal dunia,” tuturnya.

Berikut Pasal yang dikenakan dalam Sidang KKEP tersebut antara lain ;

 

1. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintahan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang pemberhentian Anggota Polri,

 

2. Pasal 5 Ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,

 

3. Pasal 5 Ayat 1 huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan komisi kode etik polri,

 

4. Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,

 

5. Pasal 10 Ayat 1 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,

 

6. Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Kadiv Humas Polri juga menambahkan, dalam sidang KKEP tersebut juga diputuskan bahwa perbuatan yang dilakukan Dadang dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan yang bersangkutan tidak menyatakan banding.

“Atas putusan tersebut, yang bersangkutan (AKP Dadang) tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut,” tukasnya.(Sumber:PMJ News)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Agendakan Strategis Pembangunan, Ketua DPRD Buol Pimpin Sidang Pertama dan Kedua

    Agendakan Strategis Pembangunan, Ketua DPRD Buol Pimpin Sidang Pertama dan Kedua

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2025
    • account_circle 𝘔𝘰𝘩 𝘙𝘪𝘢𝘯𝘴𝘺𝘢𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol – Pimpinan dan Anggota DPRD mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Penutupan Masa Persidangan Pertama sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024-2025, diruang rapat utama, pada Kamis, 9 Januari 2025 Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Buol, Ryan Nathaniel Kwendy menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pelaksanaan masa persidangan pertama. Ia juga menyebutkan bahwa rapat ini menjadi […]

  • Bupati Lombok Timur Haerul Warisin dan Wakil Bupati Edwin Hadi Wijaya Ajak Masyarakat Mari Kerjakan Ibadah dengan Baik di Bulan Ramadan

    Bupati Lombok Timur Haerul Warisin dan Wakil Bupati Edwin Hadi Wijaya Ajak Masyarakat Mari Kerjakan Ibadah dengan Baik di Bulan Ramadan

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR — Haerul Warisin dan Edwin Hadiwijaya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lombok Timur untuk meningkatkan kualitas ibadah selama bulan suci Ramadan.    Ajakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan di tengah masyarakat.   Menurutnya, Ramadan merupakan momentum penting untuk memperbaiki diri, memperbanyak amal ibadah, serta mempererat tali silaturahmi […]

  • Kejari Buol Musnahkan Babuk 20 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

    Kejari Buol Musnahkan Babuk 20 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol, – Kejaksaan Negeri Buol melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Buol, Senin (27/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Regie Komara, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti […]

  • HUT TNI ke 80 Tahun, Simbol Nyata Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri

    HUT TNI ke 80 Tahun, Simbol Nyata Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol – Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K, M.H, menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-80 Tahun 2025 yang digelar di Lapangan Taman Kota Gaukan Moh.Bantilan Tolitoli. Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh semangat nasionalisme dengan diikuti oleh Forkopimda, jajaran TNI-Polri, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta unsur pemerintah daerah, Minggu, 5 Oktober 2025. Upacara […]

  • Sekda Buol Buka Seleksi POPDA, Tekankan Pembinaan Atlet Bermental Juara

    Sekda Buol Buka Seleksi POPDA, Tekankan Pembinaan Atlet Bermental Juara

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol – Ratusan atlet pelajar dari berbagai penjuru Kabupaten Buol unjuk kemampuan dalam pembukaan Seleksi Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) tingkat kabupaten yang digelar di Stadion Kuonoto, Jumat (3/4/2026). Sebanyak 220 peserta dari 11 kecamatan ambil bagian dalam ajang ini. Mereka akan bersaing memperebutkan tiket menuju POPDA tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, yang menjadi salah satu […]

  • Di Bulan Muharram, PDAM Lotim Luncurkan Program Bebas Denda: Ini Syaratnya!

    Di Bulan Muharram, PDAM Lotim Luncurkan Program Bebas Denda: Ini Syaratnya!

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.Id/LOMBOK TIMUR – Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur meluncurkan program khusus bertajuk Bebas Denda bagi para pelanggannya.   Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan bagi pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran tagihan air.   Direktur PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim, menjelaskan bahwa program ini […]

expand_less