Oknum DRSN tak Bergeming, Warga Desak Gakkum Turun ke Lokasi Akses Dugaan PETI di Hutan Bugu
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 12 Feb 2026

IDTIMES.co.id.|Buol – Warga mendesak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera turun langsung ke lokasi akses menuju kawasan hutan Bugu, Kecamatan Paleleh, menyusul laporan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Desakan itu muncul setelah warga mengaku melihat aktivitas alat berat yang diduga digunakan untuk operasional tambang di jalur hutan yang melintasi kawasan hutan lindung. Selain itu, aktivitas tersebut juga disebut-sebut melibatkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Informasi yang dihimpun menyebut aktivitas tambang tersebut diduga melibatkan seorang oknum berinisial DRSN. Alat berat dilaporkan beroperasi secara terbuka di jalur hutan yang menghubungkan Desa Kwala Besar hingga wilayah Baturata.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerusakan lingkungan serta risiko keselamatan warga di sekitar kawasan hutan.
“Salah satu pelaku berinisial DRSN melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah Bugu dengan menggunakan delapan unit alat berat,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (4/2).
Selain aktivitas alat berat, warga juga menyoroti dugaan distribusi BBM bersubsidi untuk mendukung operasional tambang. Jika terbukti, praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan distribusi energi sekaligus memperkuat indikasi aktivitas tambang ilegal yang terorganisir.
Di tengah masyarakat juga beredar informasi mengenai dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut. Meski belum dapat dipastikan kebenarannya, isu ini semakin memperkuat dorongan warga agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terbuka.
Dampak aktivitas yang diduga sebagai PETI mulai dirasakan warga sekitar. Ekskavator dilaporkan melintasi jalan desa dan jalur produksi pertanian, menyebabkan kerusakan infrastruktur yang selama ini digunakan masyarakat untuk mengakses kebun.
“Jalan desa yang biasa dilewati petani rusak parah akibat dilintasi alat berat,” kata sumber tersebut.
Warga juga khawatir keberadaan alat berat di sekitar aliran sungai dapat mengganggu ekosistem dan meningkatkan potensi bencana, terutama saat musim hujan.
Aktivitas pertambangan tanpa izin diketahui bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi.
Sumber lain yang merupakan warga Paleleh mengaku melihat alat berat masuk melalui jalan desa Baturata, melintasi kawasan hutan lindung Desa Kwala Besar menuju pegunungan hutan Bugu.
“Saya lihat alat masuk lewat jalan desa, kemudian melewati kawasan hutan lindung menuju lokasi tambang,” ujarnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta Gakkum LHK Wilayah Sulawesi segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kondisi di lokasi dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kapolsek Paleleh saat dikonfirmasi pada Kamis (12/2) terkait aktivitas alat berat di wilayah Desa Kwala Besar, belum memberikan pernyataan apapun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buol maupun instansi terkait mengenai laporan dugaan aktivitas PETI tersebut.***
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar