Kabag Umum Rangkap Jabatan sebagai Plt Inspektorat Bakal di Laporkan ke Kejaksaan Negri Lotim, Dugaan SPJ Makan-Minum Rp763 Juta
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 3 Sep 2026

IdTimes.co.id/LOMBOK TIMUR— Dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali menjadi sorotan.
Nilainya tidak kecil, mencapai sekitar Rp762,6 juta, berdasarkan dokumen pemeriksaan yang beredar dan mencantumkan belanja pada sembilan SKPD.
Dokumen tersebut memuat keterangan mengenai belanja makanan dan minuman sembilan SKPD yang disebut tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Dalam tabel pemeriksaan beredar, terdapat perbedaan antara nilai yang tercantum dalam nota dengan harga riil, termasuk kolom yang mencatat adanya kelebihan pembayaran.
Angka sekitar Rp762,6 juta tercantum pada bagian penghitungan kelebihan pembayaran dan disebut berkaitan dengan mekanisme pengembalian ke kas daerah.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Apakah kasus ini hanya berkaitan dengan kelebihan pembayaran akibat kesalahan atau ketidaksesuaian administrasi, atau terdapat persoalan yang lebih serius dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)?.
Istilah SPJ fiktif pun mulai mencuat. Namun, berdasarkan dokumen yang beredar, belum dapat disimpulkan bahwa seluruh nilai tersebut merupakan SPJ fiktif atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Status dan substansi temuan masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak terkait serta pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sorotan publik juga mengarah pada persoalan tata kelola pengawasan internal Pemkab Lombok Timur, menyusul posisi Kabag Umum yang disebut merangkap sebagai Plt Inspektorat.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena Inspektorat memiliki fungsi penting dalam pengawasan dan pemeriksaan internal pemerintah daerah.
Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) Lombok Timur, Eko Rahadi, meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam menyikapi munculnya dokumen tersebut.
“Munculnya data tersebut, APH seharusnya turun meng-crosscheck, bukan diam di tempat. Kalau memang ada temuan, harus diperiksa secara terang dan objektif,” ujar Eko, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memastikan apakah persoalan tersebut sebatas administrasi dan kelebihan pembayaran atau justru mengandung indikasi perbuatan melawan hukum.
Eko juga menyinggung komitmen pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, menurutnya, dugaan yang menyangkut penggunaan uang negara harus mendapat perhatian serius.
“Presiden RI saja sangat tegas memberantas korupsi. Kami berharap APH turun dan panggil mereka untuk dimintai klarifikasi. Jangan sampai persoalan seperti ini justru menjadi bola panas yang tidak jelas ujungnya,” tegasnya.
FRB berencana mendorong persoalan tersebut agar diperiksa secara terbuka oleh aparat penegak hukum, termasuk memastikan sumber dokumen, pihak-pihak yang bertanggung jawab, nilai sebenarnya, serta apakah uang yang disebut sebagai kelebihan pembayaran telah seluruhnya dikembalikan ke kas daerah.
Lebih jauh, jika kemudian ditemukan adanya unsur kesengajaan, manipulasi pertanggungjawaban, atau kerugian negara, maka persoalan tersebut tentu menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kini pertanyaan, apakah angka Rp762,6 juta itu hanya persoalan administrasi yang telah selesai, atau ada fakta lain yang belum terbuka ke publik?.(Id).
- Penulis: Admin













Saat ini belum ada komentar