Jika Ada yang Minta Uang, Arahkan ke Saya! – Bupati Lombok Timur Haerul Warisin Warning Keras Oknum Minta Imbalan di Sertifikat Gratis Nelayan
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 14 Feb 2026

IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR– Haerul Warisin mengeluarkan peringatan keras kepada oknum perangkat desa yang diduga mencoba melakukan pungutan liar dalam proses pembagian sertifikat tanah gratis bagi nelayan.
Pernyataan tegas itu disampaikan Bupati yang akrab disapa H. Iron saat menyerahkan 87 Sertifikat Tanah Lintas Sektor (Lintor) kepada nelayan di Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kamis (12/2/2026).
Di hadapan warga, H. Iron menegaskan bahwa program sertifikat tersebut sepenuhnya gratis tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.
“Jika ada yang meminta uang, arahkan ke saya. Saya yang akan urus!” tegasnya.
Ia menekankan tidak boleh ada biaya tambahan dengan alasan apa pun, termasuk biaya administrasi maupun tanda tangan.
“Tidak ada uang baterai, tidak ada uang tanda tangan, tidak ada uang apa pun. Jika ada yang meminta, arahkan ke saya. Kepala desa sudah berjuang agar ini keluar secara gratis, jadi jangan ada oknum yang bermain di situ,” ujarnya.
Program Sertifikat Tanah Lintas Sektor (Lintor) tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki masyarakat, khususnya nelayan kecil di wilayah pesisir.
Menurutnya, hak masyarakat untuk mendapatkan legalitas lahan tidak boleh dicederai oleh praktik-praktik yang merugikan.
“Ini hak rakyat, terutama nelayan kecil. Jangan sampai dipersulit atau diperjualbelikan,” katanya.
Peringatan tersebut sekaligus menjadi sinyal tegas bagi aparatur di tingkat bawah agar tidak memanfaatkan program pemerintah sebagai celah melakukan pungli.
Sejumlah warga yang hadir menyambut baik sikap tegas Bupati. Mereka berharap komitmen tersebut benar-benar diterapkan hingga ke tingkat desa sehingga program sertifikasi dapat dirasakan manfaatnya tanpa beban biaya tambahan.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam proses pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan program sertifikat gratis bagi nelayan.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar