ATR/BPN Lotim Terus Genjot PTSL
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 24 Jul 2025

IdTimes.co.Id LOMBOK TIMUR–Lomboktimur-Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terus lakukan upayanya dalam menggenjot pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Pada tahun ini ATR/BPN Lotim mendapat kuota PTSL untuk 18 desa yang tersebar di 13 kecamatan. Program tersebut ditargetkan akan rampung di bulan Oktober mendatang.
Darmawan Wibowo sebagai kasi pendaftaran dan penetapan hak, menjelaskan progres dari perjalanan program tersebut dirinya menjabarkan dari total 7.962 bidang tanah yang ditetapkan untuk diterbitkan sertifikat elektronik melalui program PTSL, sebanyak 7.896 berkas telah diajukan oleh desa.
“Sudah 90 persen lebih berkas yang sudah masuk, dan semuanya berasal dari 18 desa yang menjadi penerima program PTSL,” Katanya saat di wawancara diruangannya.
Darmawan tidak menepikan bahwa masih ada beberapa kendala di lapangan, terutama soal kelengkapan dan validitas dokumen.
“Seharusnya pemberkasan sudah tuntas bulan ini, tapi masih ada desa yang salah dalam mengajukan, seperti KTP yang belum tervalidasi di Dukcapil,” terangnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, saat data dimasukkan ke sistem, kerap kali ditemukan bahwa tanah tersebut berada di kawasan hutan atau sudah bersertifikat, meskipun secara fisik dokumen dari desa telah diterima.
Sampai saat ini, BPN Lombok Timur telah menerbitkan 1.936 sertifikat elektronik untuk sembilan desa, yaitu Desa Batu Putek, Sugian, Rakam, Kilang, Sapit, Dasan Borok, Tete Batu, Rarang Batas, dan Pengadangan Barat. Dari sembilan desa tersebut, Desa Tete Batu menjadi satu-satunya yang sudah tuntas proses sertifikasinya.
“Desa Tete Batu tinggal menunggu penyerahan saja. Sebanyak 495 sertifikat elektronik telah siap,” ketusnya.
Ia juga menegaskan bahwa BPN Lotim kini menerapkan dua tahap pengumuman sebelum sertifikat resmi diterbitkan. Pengumuman ini dilakukan langsung di kantor desa untuk memastikan keakuratan data, baik dari sisi luas tanah maupun identitas pemilik.
“Kita lakukan dua tahap pengumuman, pertama pengumuman ukur dan kemudian pengumuman yuridis,” jelasnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan kehati-hatian guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Dengan kerja sama antara BPN dan pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan program PTSL tahun ini dapat berjalan lancar dan tuntas sesuai target.
Penulis; Nanang
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar