Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C di Bagik Payung Tuai Kecaman Warga, Kadus dan Kades Diduga Lakukan Pembiaran!
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 2 Jul 2026

IdTimes.co.id/LOMBOK TIMUR— Aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Dusun Belet Harum Manis, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, menuai sorotan dan kecaman dari masyarakat setempat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat alat berat jenis excavator melakukan pengerukan material, sementara truk dump mengangkut hasil galian.
Warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung dan material galian diangkut melalui jalur wilayah Reriu.
Masyarakat mempertanyakan legalitas operasional galian C tersebut. Mereka menduga aktivitas penambangan belum mengantongi perizinan yang semestinya dari instansi terkait.
“Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengecek kelengkapan izin serta menghentikan aktivitas apabila terbukti melanggar aturan,” ungkap salah seorang warga serempat,02/07/2026.
Masyarakat juga meminta Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Lombok Timur segera melakukan inspeksi dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan legalitas, warga mengaku khawatir aktivitas penambangan tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti kerusakan lahan, potensi longsor, serta terganggunya akses jalan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian C maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan legalitas operasional tambang tersebut.
Oleh karena itu, informasi dugaan tidak memiliki izin masih menunggu hasil verifikasi dari pihak berwenang.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar