Warga Labuhan Haji Klaim Tanahnya Dibebaskan Tanpa Persetujuan, BPKAD Bidang Aset Lombok Timur Diduga Menjadi Mafia Tanah!
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 8 Jun 2026

IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR— Sebidang tanah seluas kurang lebih 13 are di kawasan pesisir Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa lahan milik seorang warga setempat masuk dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah daerah.
Menurut informasi yang dihimpun, lahan yang berada di lokasi strategis dekat jalan raya dan menghadap kawasan Pantai Labuhan Haji tersebut diklaim memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Namun, pihak yang mengaku sebagai pemilik mempertanyakan proses pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, Abdul Basyir, menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan dimaksud telah dilakukan sebelumnya dan terdapat data administrasi terkait pihak-pihak yang terlibat.
“Tanah itu sudah dijual dan pemerintah daerah melakukan pembebasan lahan tahun lalu,” ujar Abdul Basyir saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan tersebut berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Aset. Menurutnya, saat ini dirinya hanya mengelola data dan administrasi yang ada.
“Dulu bidang aset dipegang Pak Mustiarep. Saya hanya memegang data dan sebagai pemegang anggaran,” katanya.
Abdul Basyir juga menyebut terdapat dokumen yang memuat nama-nama pihak yang telah menandatangani proses pembebasan lahan tersebut. Namun, ia tidak bersedia membuka data tersebut secara langsung kepada pihak luar.
“Ada data nama-nama orang yang sudah tanda tangan terkait pembebasan lahan kemarin,” ujarnya.
Terkait keberatan yang disampaikan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Abdul Basyir mempersilakan untuk menempuh mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak bisa kami buka. Kalau mau menggugat silakan. Masyarakat itu bisa bersurat ke Bidang Aset, nanti kami jawab semua,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan maupun dokumen pendukung yang menunjukkan adanya sengketa atas proses pembebasan lahan tersebut.
Pemerintah daerah juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait status hukum lahan dan dasar pelaksanaan pembebasan yang dimaksud.
Kasus ini masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memastikan kejelasan status kepemilikan dan proses administrasi pembebasan lahan yang telah dilakukan.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar