Pasang Plang Penertiban Ternak, Pemdes Mangubi Tegaskan Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2017 | Idtimes
Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pasang Plang Penertiban Ternak, Pemdes Mangubi Tegaskan Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2017

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 27 Jan 2026

IDTIMES.co.id.|Buol – Pemerintah Desa (Pemdes) Mangubi, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, memasang plang himbauan berisi ketentuan dan sanksi penertiban ternak sebagai langkah tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak, pada Selasa, (27/1/2026).

Plang himbauan itu memuat sanksi denda bagi pemilik ternak besar maupun ternak sedang yang berkeliaran bebas di lingkungan pemukiman masyarakat serta yang masuk ke kebun warga dan merusak tanaman.

Untuk ternak besar yang berkeliaran selama 24 jam di pemukiman dikenakan denda Rp300.000. Sementara ternak besar yang merusak kebun warga dikenakan ganti rugi sesuai jenis tanaman, di antaranya sawit dan kelapa umur 1-5 tahun sebesar Rp20.000 per batang, jagung Rp20.000 per batang, pisang Rp50.000 per rumpun, padi Rp5.000 per rumpun, serta tanaman lainnya Rp5.000 per rumpun.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak. Foto: Istimewa

Selain itu, ternak sedang yang berkeliaran selama 24 jam di lingkungan masyarakat dikenakan denda Rp150.000.

Jika ternak sedang masuk ke kebun warga dan merusak tanaman, pemilik ternak juga diwajibkan membayar ganti rugi dengan rincian sawit dan kelapa umur muda Rp20.000 per batang, jagung Rp2.000 per batang, padi Rp5.000 per batang, serta tanaman lainnya Rp5.000 per batang.

Kepala Desa Mangubi, Satriano, menegaskan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah desa dalam menjalankan dan menegakkan Perda yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar himbauan, tetapi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang penertiban ternak. Aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Kami akan bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” tegas Satriano.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pemilik ternak agar tidak lagi membiarkan ternaknya berkeliaran bebas, baik di pemukiman maupun di area perkebunan warga.

Menurutnya, penertiban ini dilakukan untuk mencegah konflik sosial serta kerugian yang dialami masyarakat akibat rusaknya tanaman.

Dalam ketentuan tambahan yang tercantum pada plang, setiap ternak yang merusak tanaman wajib didokumentasikan.

Jika tidak sempat didokumentasikan, maka dibutuhkan satu orang saksi yang tidak memiliki hubungan darah dalam satu Kartu Keluarga (KK). Penertiban ternak dilaksanakan sesuai peraturan desa yang mengacu pada Perda Kabupaten Buol.

Pemdes Mangubi juga menegaskan bahwa tindakan pembacokan ternak dilarang dan akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila pagar kebun sudah tidak layak, penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah antara pemilik ternak dan pemilik kebun.

Namun, jika pemilik ternak tidak memiliki itikad baik untuk melakukan ganti rugi, ternak tersebut dapat ditangkap sebagai jaminan.

Dengan pemasangan plang penertiban ternak ini, Pemdes Mangubi berharap masyarakat semakin sadar hukum dan patuh terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2017, sehingga tercipta lingkungan desa yang aman, tertib, dan harmonis.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Forum Mahasiswa Lombok Timur Gelar “Panggung Perlawanan”

    Forum Mahasiswa Lombok Timur Gelar “Panggung Perlawanan”

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.Id/LOMBOK TIMUR  — Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (1 Mei) dan Hari Pendidikan Nasional (2 Mei), Forum Mahasiswa Lombok Timur (Formastim) menggelar sebuah kegiatan bertajuk “Panggung Perlawanan” pada Jumat (2/5) sore hingga malam hari di Kedai Inspirasi, sebuah ruang alternatif yang kerap menjadi wadah ekspresi kritis kaum muda.   Acara ini diisi dengan rangkaian […]

  • Gubernur Sulteng dan PLN Wujudkan Program Berani Menyala Hingga Pelosok

    Gubernur Sulteng dan PLN Wujudkan Program Berani Menyala Hingga Pelosok

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle 𝘔𝘰𝘩 𝘙𝘪𝘢𝘯𝘴𝘺𝘢𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|PALU – PLN Unit Induk Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo) bersama Gubernur Sulawesi Tengah mempercepat penyalaan listrik di desa-desa terpencil sebagai bagian dari komitmen pemerataan energi nasional. General Manager PLN Suluttenggo, Basuki Atmoko, menyampaikan hal tersebut saat audiensi langsung bersama Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, di kediamannya, Selasa (13/5/2025) di kediaman Gubernur Sulteng, bahwa […]

  • Satgas Madago Raya Rangkul Alumni Deradikalisasi dan Remaja Masjid Lewat Kemping Edukatif

    Satgas Madago Raya Rangkul Alumni Deradikalisasi dan Remaja Masjid Lewat Kemping Edukatif

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle 𝘔𝘰𝘩 𝘙𝘪𝘢𝘯𝘴𝘺𝘢𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Poso – Suasana akhir pekan di Dusun Ratalemba, Tamanjeka, Kabupaten Poso terasa berbeda. Puluhan remaja Masjid Nur Huda berkumpul dalam kegiatan kemping yang digelar sejak Sabtu (31/5) hingga Minggu (1/6/2025). Acara ini tak hanya sekadar kemah biasa, tetapi juga menjadi wadah pembinaan karakter, kebangsaan, dan silaturahmi antara masyarakat dengan aparat keamanan. Kegiatan ini mendapat pendampingan […]

  • Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Tambang Harus Ramah Lingkungan dan Adil bagi Daerah

    Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Tambang Harus Ramah Lingkungan dan Adil bagi Daerah

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|MORUT – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Morowali Utara harus dijalankan secara profesional, ramah lingkungan, dan memberi keadilan bagi daerah. Hal itu disampaikan dalam Pertemuan Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemkab Morut dan Asosiasi Pengusaha Tambang (Aspeta) di Ruang Pola, Kantor Bupati Morut, Rabu (20/8/2025). Dalam pertemuan yang dihadiri […]

  • Pemprov Sulteng: Honor Nakes Non-ASN di Kabupaten/Kota Tanggung Jawab Pemda Setempat

    Pemprov Sulteng: Honor Nakes Non-ASN di Kabupaten/Kota Tanggung Jawab Pemda Setempat

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai keluhan tenaga kesehatan (nakes) non-PTT di Kabupaten Tolitoli yang disebut belum menerima honor menjelang Idul Fitri. Pemprov menegaskan bahwa secara umum pembayaran honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah kabupaten/kota merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat. Wakil Gubernur Sulawesi […]

  • Pimpin Upacara HUT RI ke-80 Tahun, Bupati Buol: Indonesia Merdeka Karena Bersatu, Sudahi Pertengkaran!

    Pimpin Upacara HUT RI ke-80 Tahun, Bupati Buol: Indonesia Merdeka Karena Bersatu, Sudahi Pertengkaran!

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol – Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo pimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 80 tahun di Lapangan Upacara Bupati Buol, pada Minggu pagi (17/8/2025). Upacara HUT RI ke 80 tahun dihadiri Wakil Bupati Buol, Moh Nasir DJ Daimaroto, Raja Buol, Moh. Syafri Turungku, Kapolres Buol, AKBP Irwan, Kejari Buol, Sekda […]

expand_less