Pasang Plang Penertiban Ternak, Pemdes Mangubi Tegaskan Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2017
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 27 Jan 2026

IDTIMES.co.id.|Buol – Pemerintah Desa (Pemdes) Mangubi, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, memasang plang himbauan berisi ketentuan dan sanksi penertiban ternak sebagai langkah tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak, pada Selasa, (27/1/2026).
Plang himbauan itu memuat sanksi denda bagi pemilik ternak besar maupun ternak sedang yang berkeliaran bebas di lingkungan pemukiman masyarakat serta yang masuk ke kebun warga dan merusak tanaman.
Untuk ternak besar yang berkeliaran selama 24 jam di pemukiman dikenakan denda Rp300.000. Sementara ternak besar yang merusak kebun warga dikenakan ganti rugi sesuai jenis tanaman, di antaranya sawit dan kelapa umur 1-5 tahun sebesar Rp20.000 per batang, jagung Rp20.000 per batang, pisang Rp50.000 per rumpun, padi Rp5.000 per rumpun, serta tanaman lainnya Rp5.000 per rumpun.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak. Foto: Istimewa
Selain itu, ternak sedang yang berkeliaran selama 24 jam di lingkungan masyarakat dikenakan denda Rp150.000.
Jika ternak sedang masuk ke kebun warga dan merusak tanaman, pemilik ternak juga diwajibkan membayar ganti rugi dengan rincian sawit dan kelapa umur muda Rp20.000 per batang, jagung Rp2.000 per batang, padi Rp5.000 per batang, serta tanaman lainnya Rp5.000 per batang.
Kepala Desa Mangubi, Satriano, menegaskan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah desa dalam menjalankan dan menegakkan Perda yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar himbauan, tetapi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang penertiban ternak. Aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Kami akan bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” tegas Satriano.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pemilik ternak agar tidak lagi membiarkan ternaknya berkeliaran bebas, baik di pemukiman maupun di area perkebunan warga.
Menurutnya, penertiban ini dilakukan untuk mencegah konflik sosial serta kerugian yang dialami masyarakat akibat rusaknya tanaman.
Dalam ketentuan tambahan yang tercantum pada plang, setiap ternak yang merusak tanaman wajib didokumentasikan.
Jika tidak sempat didokumentasikan, maka dibutuhkan satu orang saksi yang tidak memiliki hubungan darah dalam satu Kartu Keluarga (KK). Penertiban ternak dilaksanakan sesuai peraturan desa yang mengacu pada Perda Kabupaten Buol.
Pemdes Mangubi juga menegaskan bahwa tindakan pembacokan ternak dilarang dan akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila pagar kebun sudah tidak layak, penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah antara pemilik ternak dan pemilik kebun.
Namun, jika pemilik ternak tidak memiliki itikad baik untuk melakukan ganti rugi, ternak tersebut dapat ditangkap sebagai jaminan.
Dengan pemasangan plang penertiban ternak ini, Pemdes Mangubi berharap masyarakat semakin sadar hukum dan patuh terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2017, sehingga tercipta lingkungan desa yang aman, tertib, dan harmonis.
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar