Anwar Hafid Kembalikan Formulir, Penuhi Syarat Calon Ketua Demokrat Sulteng
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 9 Mei 2026

IDTIMES.co.id.|Palu – Bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Incumbent), Anwar Hafid, resmi mengembalikan formulir pendaftaran sesuai tahapan penjaringan yang diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) Partai Demokrat.
Pengembalian formulir dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 pukul 16.00 WITA di Grand The Syah, Jalan Samratulangi, dan diterima langsung oleh tim penjaringan yang diwakili Ronald.
Dalam PO Partai Demokrat Pasal 12 dijelaskan bahwa persyaratan bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat di antaranya merupakan warga negara Indonesia, beragama dan menjalankan ibadah agamanya, memiliki komitmen memajukan Partai Demokrat, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak berstatus tersangka maupun terpidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, serta merupakan kader Partai Demokrat yang dibuktikan dengan KTA.
Selain itu, bakal calon juga diwajibkan memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 20 persen hak suara sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9, serta tidak terlibat dalam gerakan yang mengancam kedaulatan partai.
Dengan dikembalikannya formulir pendaftaran tersebut, Bak Anwar Hafid dinyatakan telah memenuhi tahapan administrasi sesuai ketentuan organisasi Partai Demokrat dalam proses penjaringan bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah.
Sebagai informasi, batas pengembalian formulir pendaftaran bakal calon Ketua DPD Demokrat Sulteng tanggal 7 mei 2026, pukul 12:00 wita (00:00).
Palu – Bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah, Bak Anwar Hafid, resmi mengembalikan formulir pendaftaran sesuai tahapan penjaringan yang diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) Partai Demokrat.
Pengembalian formulir dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 pukul 16.00 WITA di Grand The Syah, Jalan Samratulangi, dan diterima langsung oleh tim penjaringan yang diwakili Ronald.
Tim penjaringan Bacalon Ketua DPD Demokrat Sulteng, Ronald, menjelaskan dalam PO Partai Demokrat Pasal 12 dijelaskan bahwa persyaratan bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat di antaranya, Warga Negara Indonesia, beragama dan menjalankan ibadah agamanya, memiliki komitmen memajukan Partai Demokrat, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak berstatus tersangka maupun terpidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, serta merupakan kader Partai Demokrat yang dibuktikan dengan KTA.
Selain itu, bakal calon juga diwajibkan memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 20 persen hak suara sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9, serta tidak terlibat dalam gerakan yang mengancam kedaulatan partai.
Dengan dikembalikannya formulir pendaftaran tersebut, Anwar Hafid dinyatakan telah memenuhi tahapan administrasi sesuai ketentuan organisasi Partai Demokrat dalam proses penjaringan dari bakal calon menjadi calon Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah.
Sesuai jadwal tim penjaringan, pengembalian formulir pendaftaran bakal calon Ketua DPD Demokrat Sulteng mulai tanggal 2 hingga 7 mei 2026, pukul 00:00 Wita.***
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar