9 Alber Melintas di Paleleh Diduga Menuju PETI Bugu, Desak Polres Pohuwato Turun Tangan | Idtimes
Breaking News
light_mode
Trending Tags

9 Alber Melintas di Paleleh Diduga Menuju PETI Bugu, Desak Polres Pohuwato Turun Tangan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 28 Feb 2026

IDTIMES.co.id.|Buol – Sebanyak sembilan unit alat berat jenis ekskavator dilaporkan melintas di Desa Baturata dan Desa Kwala Besar, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, pekan lalu.

Aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh seorang oknum berinisial DRSN. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan.

“Pelaku berinisial DRSN (diduga) melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah Bugu dengan menggunakan 9 unit alat berat,” demikian ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, beberapa waktu yang lalu.

Pantauan warga, iring-iringan ekskavator itu melintas secara bertahap melalui jalur desa menuju arah kawasan hutan.

Sejumlah warga menduga alat berat tersebut akan beroperasi di titik yang sebelumnya juga disebut-sebut menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal.

“Kami khawatir akan terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah. Apalagi ini kawasan hutan yang harusnya dilindungi,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Lokasi PETI hutan Bugu diketahui merupakan wilayah administrasi Kabupaten Pohuwato, Kecamatan Marisa.

Aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Jika benar, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain pelanggaran di sektor minerba, apabila aktivitas dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin, maka pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah mencoba berupaya menghubungi aparat desa setempat namun tak mendapatkan respon apapun.

Begitupun dengan Polres Pohuwato, redaksi belum mendapatkan informasi resmi dari pihak kepolisian.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Pohuwato, Polda Gorontalo dan Gakkum segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap dugaan praktik PETI dan penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.***

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less