Dugaan PETI Gunakan BBM Bersubsidi dan 8 Alber di Hutan Bugu, Warga Soroti Nama DRSN dan Isu Bekingan
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 6 Feb 2026

Sejumlah alat berat yang diparkir di Desa Kwala Besar di duga akan digunakan ke lokasi PETI hutan bugu.
IDTIMES.co.id.|Buol – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Buol. Warga melaporkan adanya operasi tambang ilegal di kawasan hutan Bugu, Kecamatan Paleleh, yang juga di duga melibatkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta delapan unit alat berat jenis ekskavator.
Aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh seorang oknum berinisial DRSN. Informasi yang dihimpun menyebutkan alat berat beroperasi terbuka di jalur hutan yang melintasi kawasan lindung Desa Kwala Besar hingga wilayah Baturata.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan.
“Pelaku berinisial DRSN melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah Bugu dengan menggunakan delapan unit alat berat,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (4/2).
Selain aktivitas alat berat, warga juga menyoroti dugaan distribusi BBM bersubsidi yang digunakan untuk mendukung operasional tambang.
Jika terbukti, praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan distribusi energi sekaligus memperkuat indikasi aktivitas tambang ilegal yang terorganisir.
Tak hanya itu, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas tersebut.
Meski belum dapat dikonfirmasi secara resmi, isu ini semakin memperkuat desakan warga agar aparat penegak hukum turun langsung melakukan penyelidikan.
Dampak aktivitas yang diduga sebagai PETI itu mulai dirasakan warga sekitar. Ekskavator dilaporkan melintasi jalan desa dan jalur produksi pertanian, menyebabkan kerusakan infrastruktur yang selama ini digunakan masyarakat untuk mengakses kebun.
“Jalan desa yang biasa dilewati petani rusak parah akibat dilintasi alat berat,” kata sumber yang sama.
Warga juga khawatir keberadaan alat berat di sekitar aliran sungai akan merusak ekosistem dan meningkatkan potensi bencana, terutama saat musim hujan.
Aktivitas tambang tanpa izin diketahui bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah tegas guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Sementara menurut sumbernya lainnya, yang merupakan warga Paleleh juga mengaku melihat alat berat masuk ke lokasi melalui jalan desa Baturata, melintasi kawasan hutan lindung Desa Kwala Besar menuju jalur pegunungan hutan Bugu.
“Saya lihat alat masuk lewat jalan desa, kemudian melewati kawasan hutan lindung menuju lokasi tambang,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buol maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut.
Aparat penegak hukum juga belum memberikan konfirmasi terkait langkah pengawasan atau penindakan yang telah dilakukan.***
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar