Maraknya Matel di Wilayah Sekitar Depok Jawa Barat Kebal Hukum. Diduga APH Setempat Seolah olah Tutup Mata dan Telinga. | Idtimes
Breaking News
light_mode
Trending Tags

Maraknya Matel di Wilayah Sekitar Depok Jawa Barat Kebal Hukum. Diduga APH Setempat Seolah olah Tutup Mata dan Telinga.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sab, 11 Okt 2025

 

Maraknya Matel di Wilayah Sekitar Depok Jawa Barat Kebal Hukum. Diduga APH Setempat Seolah olah Tutup Mata dan Telinga.

IDTIMES.CO.ID, Depok, JABAR–Tugas dan fungsi (tupoksi) polisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Secara umum, tugas pokok polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 dan Pasal 14 namun sebaliknya hukum terbalik

Berdasarkan hasil investigasi awak media kepada salah satu warga Depok yang berinisial Wyd yang mengeluhkan dan menanyakan integritas terhadap keamanan dan ketertiban kota Depok terutama menindaklanjuti aksi sadis premanisme (MATEL) yang merajalela di sepanjang jalan kota Depok, Bogor, jalan Juanda, jl. Raya etole Iskandar dan sebagian jalan-jalan kecil juga mengingat hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sudah sangat meresahkan masyarakat umum serta mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dengan adanya aksi premanisme (MATEL) yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2025 Wyd layangkan surat pengaduan ke Kapolres Depok tembusan ke Irwasda Polda metro jaya, Kabid propam Polda metro jaya namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak terkait diduga ada unsur kesengajaan atau membiarkan berkeliaran dengan bebas sehingga aksi premanisme (MATEL) semakin merajalela dan menyusahkan masyarakat.

Tanggal 28 September 2025 usai Wyd sidang, di perjalanan melihat kejadian aksi sadis dari beberapa preman (MATEL) mengepung seorang Ibu yang berkendara sepeda motor, melihat hal tersebut Wyd respon cepat langsung mendekati dan memberikan penjelasan kepada oknum tersebut bahwa terkait penarikan unit harus di lakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dimana dalam melakukan penarikan unit kendaraan harus berdasarkan gugatan dari pengadilan dan yang berhak menyita kendaraan adalah jurusita pengadilan namun ditolak dengan menantang serta mengatakan bahwa :

Kami tidak takut dengan hukum karena pimpinan kami sudah bekerjasama dengan kepolisian Kapolsek, Kapolres bahkan Kapolda metro jaya .

Tindakan yang dilakukan oleh preman (MATEL) liar masuk kategori Kekerasan, karena secara hukum sudah jelas aksi tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dalam perkara fidusia diatur oleh UU No 42 tahun 1999, dan secara pidana umum aksi perbuatan tersebut dapat di jerat dengan pasal 365,368.Jo pasal 27 UU No 22 tahun 2009 dan YU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka pasal ini yang dapat diterapkan, yang hukumannya lebih berat.

Menurut hukum, penarikan kendaraan akibat kredit macet harus dilakukan melalui permohonan eksekusi ke pengadilan, penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan jika ada jaminan fidusia dan surat tugas dari perusahaan pembiayaan, serta dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Penarikan kendaraan secara paksa di jalan oleh mata elang tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan melawan hukum.

Mendengar perkataan preman tersebut Wyd kaget dan bertanya dalam hatinya kan polisi seharusnya kerja sesuai poksi nya mengayomi dan melayani masyarakat tapi malah sebaliknya membekingi aksi premanisme (MATEL) yang sudah meresahkan masyarakat.

Wyd sebagai warga dan praktisi hukum, juga para awak media berharap kepada seluruh jajaran kepolisian mulai dari Kapolsek Depok, Kapolres Depok sampai ke Kapolda metro jaya segera ambil tindakan tegas memberantas aksi sadis yang dilakukan oleh preman (MATEL) yang sudah melanggar hukum dan sudah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat umum kota Depok. pungkasnya

(RZ / Tim)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktivitas Galian C di Pantai Labuan Haji Jalan Terus 24 Jam, Pemda Lotim Dinilai Tak Punya Nyali Bertindak, APH di Minta Bertindak

    Aktivitas Galian C di Pantai Labuan Haji Jalan Terus 24 Jam, Pemda Lotim Dinilai Tak Punya Nyali Bertindak, APH di Minta Bertindak

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.Id/LOMBOK TIMUR — Aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi di kawasan pesisir Pantai Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur, terus menuai sorotan.    Pasalnya, kegiatan ini berlangsung 24 jam tanpa henti dan dinilai melanggar aturan lingkungan serta tata ruang yang berlaku. Ironisnya, hingga kini belum ada langkah tegas dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur untuk menghentikan […]

  • Warisan Budaya TOMBOUAT Diakui Negara: Wakil Bupati Buol Terima Sertifikat KIK dari Kemenkumham

    Warisan Budaya TOMBOUAT Diakui Negara: Wakil Bupati Buol Terima Sertifikat KIK dari Kemenkumham

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle 𝘔𝘰𝘩 𝘙𝘪𝘢𝘯𝘴𝘺𝘢𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol – Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, SH., MH., bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Moh. Kasim, MM., serta Asisten Administrasi Umum Lani Irawati Saleh, S.E., Ak., M.Si., menerima Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah pada Rabu, 21 Mei 2025. Sertifikat ini diberikan […]

  • Ini Pesan Bupati Saat Melantik Pengurus TP-PKK Kabupaten Buol Masa Bakti 2025-2030

    Ini Pesan Bupati Saat Melantik Pengurus TP-PKK Kabupaten Buol Masa Bakti 2025-2030

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle 𝘔𝘰𝘩 𝘙𝘪𝘢𝘯𝘴𝘺𝘢𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol – Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, secara resmi melantik jajaran pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Buol untuk Masa Bhakti 2025-2030, di lantai II Kantor Bupati Buol, pada hari Senin, 5 Mei 2025. Bupati Bowo (sapaan akrab) menyampaikan sejumlah data penting yang perlu menjadi perhatian utama bagi para pengurus PKK yang baru. “Saya ingin menitipkan kepada […]

  • Warga Buol Bersiap Meriahkan HUT Daerah ke-26 dengan Kegiatan Pato-Pato Masal

    Warga Buol Bersiap Meriahkan HUT Daerah ke-26 dengan Kegiatan Pato-Pato Masal

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol,- Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Daerah (HUTDA) Kabupaten Buol yang ke-26, Panitia Pelaksana HUT Daerah Kabupaten Buol bekerja sama dengan Kerukunan Satal Sitaro Sengkanaung Kabupaten Buol akan menggelar kegiatan Pato-Pato Masal pada Kamis, 9 Oktober 2025. Acara ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 15.00 WITA dan akan dipusatkan di Alun-Alun Kantor Bupati Buol. Kegiatan […]

  • Asisten II Setdakab Buol Hadiri Penyerahan Realisasi Pembayaran SHU PT UMKI Ke 7 Koptap

    Asisten II Setdakab Buol Hadiri Penyerahan Realisasi Pembayaran SHU PT UMKI Ke 7 Koptap

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol – Pj Bupati Buol yang di wakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buol, Suondo D. Sanua S.Sos, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Realisasi pembayaran hasil usaha tahun 2024, oleh PT. Usaha Kelola Maju Investasi(UKMI). Acara penyerahan Realisasi Pembayaran Hasil Usaha dari PT UKMI kepada masyarakat Buol melalui Koperasi-Koperasi yang sudah Kerjasama tersebut […]

  • Aliansi Pejuang Honorer Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Buol, Ini Tuntutannya!

    Aliansi Pejuang Honorer Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Buol, Ini Tuntutannya!

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle 𝘔𝘰𝘩 𝘙𝘪𝘢𝘯𝘴𝘺𝘢𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol – Sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Pejuang Honorer menggelar demo menuntut beberapa poin yang menjadi atensi terkait rekrutmen pegawai PPPK tahun 2024, di depan gedung DPRD Kabupaten Buol, Senin (20/1/2025). Dihadapan anggota DPRD Kabupaten Buol, massa aksi Aliansi Pejuang Honorer menuntut agar mengusut tuntas mantan caleg tahun 2024 dan pengurus Parpol yang diluluskan […]

expand_less