Warisan Budaya TOMBOUAT Diakui Negara: Wakil Bupati Buol Terima Sertifikat KIK dari Kemenkumham
- account_circle ππ°π© ππͺπ’π―π΄πΊπ’π©
- calendar_month Kam, 22 Mei 2025

IDTIMES.co.id.|Buol – Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, SH., MH., bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Moh. Kasim, MM., serta Asisten Administrasi Umum Lani Irawati Saleh, S.E., Ak., M.Si., menerima Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah pada Rabu, 21 Mei 2025.
Sertifikat ini diberikan sebagai pengakuan resmi terhadap Pengetahuan Tradisional (PT) βTOMBOUATβ, yang merupakan bagian integral dari budaya masyarakat Buol.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya pencatatan KIK sebagai upaya melindungi warisan budaya dari penyalahgunaan serta menjamin kepastian hukum bagi karya komunal.
Menurutnya, langkah ini mencerminkan peran aktif negara dalam menjaga identitas budaya lokal.
Wakil Bupati menyambut baik penghargaan ini dan menyatakan bahwa pengakuan resmi atas TOMBOUAT membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis budaya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham atas komitmen dalam mendukung pelestarian aset budaya daerah.
Sebagai warisan dengan nilai historis, sosial, dan spiritual yang kuat, TOMBOUAT diharapkan terus dijaga dan dimanfaatkan secara bijak oleh masyarakat, baik dalam konteks pelestarian maupun sebagai pendorong sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Buol.
- Penulis: ππ°π© ππͺπ’π―π΄πΊπ’π©











Saat ini belum ada komentar