MK Tolak Gugatan Paslon Arjuna, Bowo-Nasir Resmi akan Dilantik Presiden Prabowo
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 5 Feb 2025

IDTIMES.co.id – Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol terpilih Risharyudi Triwibowo-Moh Nasir DJ Daimaroto resmi akan dilantik setelah adanya putusan MK dinihari tadi, Rabu (5/2/2024) pukul 08.00 WIB.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Buol yang di gugat oleh pemohon calon bupati dan wakil bupati Buol nomor urut 5 dr. Agris dan Djufrin.
Putusan itu tertuang dalam nomor Perkara 54/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim MK, Suhartoyo terkait amar putusan perkara sengketa Pilkada kabupaten buol tersebut.

Hakim MK, Suhartoyo
Bunyi eksepsi antara lain mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.
Kemudian menolak eksepsi Termohon dan eksepsi pihak tentang untuk selain dan selebihnya.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Hakim saat membacakan amar putusan.
Hasil amar putusan MK ini menjadi kabar baik bagi pendukung Calon Bupati dan Cawabup nomor urut 2, H. Trisharyudi Triwibowo dan Moh Nasir DJ. Daimaroto yang telah berhasil meraup suara 34.286 di 11 Kecamatan se Kabupaten Buol.
Menurut informasi yang telah diterima, Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Kabupaten Buol ini, akan segera dilantik Presiden Prabowo Subianto, bersama kepala daerah lainnya yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 mendatang.***
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar