KP2KP Buol Lakukan Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan dan Aktivasi Coretax di Dinas Dukcapil
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 28 Jan 2026

IDTIMES.co.id.|Buol – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buol melaksanakan kegiatan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sekaligus aktivasi Coretax bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buol, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kantor Dukcapil Kabupaten Buol ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi serta mendukung implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru melalui Coretax.
Pendampingan dilakukan secara langsung oleh petugas KP2KP Buol kepada para pegawai Dukcapil.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan asistensi teknis mulai dari pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, pengecekan data perpajakan, hingga proses aktivasi Coretax sebagai bagian dari transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak.
ASN Dukcapil juga mendapatkan penjelasan terkait manfaat Coretax dalam mempermudah layanan perpajakan yang lebih terintegrasi, akurat, dan transparan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buol, Syahdan, S.STP.,M.AP., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini.
“Pendampingan pelaporan pajak dan aktivasi Coretax sangat membantu ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memahami sistem baru yang akan diterapkan secara nasional,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buol, Syahdan.
Sementara itu, Kepala KP2KP Buol, Bayu menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kualitas pelayanan, edukasi, serta kepatuhan wajib pajak, khususnya di kalangan ASN.
KP2K Buol juga memberikan Plakat Penghargaan Kepada Disdukcapil sebagai bentuk Atensi Peran aktif ASN lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buol dalam Pelaporan SPT tahunan.

Penghargaan KP2KP Buol kepada Disdukcapil Buol atas peran aktif ASN dalam pelaporan SPT tahunan.
Melalui kegiatan pendampingan dan aktivasi Coretax ini, diharapkan ASN di lingkungan Dukcapil Kabupaten Buol dapat melaksanakan pelaporan pajak tahunan secara tepat waktu serta siap beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan yang modern dan berbasis digital.
Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melakukan aktivasi Coretax sebagai bagian dari transformasi sistem administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Coretax merupakan sistem inti perpajakan yang mengintegrasikan seluruh layanan dan data perpajakan dalam satu platform digital.
Pertama, aktivasi Coretax diperlukan untuk memastikan data perpajakan ASN tercatat secara akurat dan terintegrasi. Melalui sistem ini, data identitas, penghasilan, dan kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi, termasuk ASN, dapat dikelola secara lebih tertib dan transparan.
Kedua, Coretax bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pemantauan status pajak, serta akses layanan perpajakan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Ketiga, sebagai bagian dari aparatur negara, ASN memiliki peran strategis sebagai teladan dalam kepatuhan pajak. Aktivasi Coretax menunjukkan komitmen ASN dalam mendukung kebijakan pemerintah di bidang reformasi perpajakan dan peningkatan penerimaan negara.
Keempat, aktivasi Coretax mendukung peningkatan keamanan dan keandalan data perpajakan. Sistem ini dirancang dengan teknologi yang lebih mutakhir sehingga mampu meminimalkan kesalahan administrasi dan meningkatkan perlindungan data wajib pajak.
Dengan melakukan aktivasi Coretax, ASN diharapkan tidak hanya patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga siap beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan yang modern, efisien, dan berbasis digital sesuai arah kebijakan nasional.
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar