Polres Kotamobagu Resmi Tahan Kepala Desa Bakan Dan Oknum Kontraktor
- account_circle Wahyudin Batalipu
- calendar_month Sel, 7 Jan 2025

Idtimes.co.id, Kotamobagu|Kepala Desa Bakan Inisial HM Dan Kontraktor Inisial JK Resmi ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kotamobagu menyangkut Dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan saluran drainase sungai tapag gale Desa Bakan melalui dana bantuan PT JResuorces Bolaang Mongondow Sebesar 9.099.880.527.15. Pada Tahun 2023 dan 2024 yang dikelola pemerintah Desa Bakan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto S.I.K. H.M menyampaikan dalam Press Conference Senin 6 Januari 2025 pukul 20.30 Wita Kepada Awak Media Kronologi Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan saluran canal drainase sungai tapag gale Tahun 2023-2024.”Sebagai berikut
Pada tahun 2021 Pemerintah Desa Bakan mengajukan proposal permohonan bantuan pembangunan saluran canal drainase daerah persawahan kepada pihak PT JResuorces Bolaang Mongondow,Selanjutnya disetujui oleh pihat PT JResuorces Bolaang Momgondow pada tahun 2023 dengan anggaran sebesar 9.099.880.257.15 yang diberikan secara bertahap berdasarkan progress pekerjaan, Bantuan tersebut masuk ke rekening Desa Bakan Dan dalam pekerjaannya pemerintah Desa Bakan tidak menata kegiatan tersebut ke dalam dokumen APBDes bahkan dalam penunjukan CV Artha Prima yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Bakan tanpa melalui proses lelang yang sebagaimana di atur,karena hal tersebut pekerjaan pembangunan saluran canal drainase Daerah persawahan sampai saat ini tidak selesai serta mengakibatkan kerugian negara. Ungkap kapolres

Dokumen yang disita oleh penyidik Tipikor polres kotamobagu.
Kasus Tindak Pidana Korupsi ini sudah melanggar Aturan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang keuangan negara. UU Nomor 1 Tahun 2024. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keugan Desa. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pedoman penyusunan tata cara pengadan barang jasa Desa. Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 7 Tahun 2020 Tentang tata cara pengadaan barang jasa di Desa. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan kontruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan Rakyat.

Drainase yang tidak selesai daerah persawahan desa bakan
Jumlah kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dibuat oleh Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara yang timbul atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Pembangunan Saluran canal drainase sungai tapag gale Desa Bakan Sebesar Rp 6.657.472.592
Maka kedua Tersangka HM Selaku Kepala Desa Bakan dan Kontraktor JK dikenakan pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberanrasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 Ayat (1) Setiap orang dengan sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singakat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 1 miliar..Tegas Kapolres..
Wahyudin B.
- Penulis: Wahyudin Batalipu











Saat ini belum ada komentar