Bupati Buol Tegaskan Larangan ASN Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi | Idtimes
Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bupati Buol Tegaskan Larangan ASN Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

  • account_circle π˜”π˜°π˜© π˜™π˜ͺ𝘒𝘯𝘴𝘺𝘒𝘩
  • calendar_month Jum, 11 Jul 2025

IDTIMES.co.id.|Buol – Pemerintah Kabupaten Buol kembali menegaskan larangan penggunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penegasan ini disampaikan melalui surat edaran resmi Bupati Buol Nomor: 500/14.02/Bag.Ekon & SDA/2025, tertanggal 11 Juli 2025.

Surat edaran tersebut merupakan penguatan atas surat sebelumnya yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah terkait pengendalian dan pengawasan distribusi gas LPG 3 Kg agar tepat sasaran.

Dalam isi surat, Bupati Buol, H. Risyarudi Triwibowo, MM menegaskan beberapa poin penting, di antaranya:

1. ASN Dilarang Menggunakan LPG 3 Kg
Seluruh ASN diminta untuk tidak menggunakan gas LPG 3 Kg bersubsidi, baik di lingkungan kerja pemerintahan maupun di rumah tangga pribadi, demi menjaga agar distribusi subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

2. Anjuran Gunakan LPG Non-Subsidi
ASN dianjurkan untuk beralih menggunakan gas LPG non-subsidi sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan teladan bagi masyarakat.

 

3. Sanksi Tegas bagi Pelanggaran
Bagi ASN yang kedapatan tetap menggunakan atau membeli LPG 3 Kg bersubsidi, akan diberikan sanksi mulai dari peringatan hingga tindakan disiplin sesuai aturan yang berlaku.

 

4. Pengawasan dan Sidak Mendadak
Tim satgas yang ditunjuk berwenang melakukan inspeksi mendadak ke rumah-rumah ASN tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Edaran ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Buol dalam memastikan subsidi LPG 3 Kg hanya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu yang memang membutuhkan.

(Sumber: Surat Edaran Bupati Buol Nomor 500/14.02/Bag.Ekon & SDA/2025)

  • Penulis: π˜”π˜°π˜© π˜™π˜ͺ𝘒𝘯𝘴𝘺𝘒𝘩

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tunjukkan Dedikasi Rasa Aman Nyaman ke Masyarakat, Rijal Ketua FWMO Lotim Apresiasi Kinerja Polri Tahun 2024

    Tunjukkan Dedikasi Rasa Aman Nyaman ke Masyarakat, Rijal Ketua FWMO Lotim Apresiasi Kinerja Polri Tahun 2024

    • calendar_month Kam, 2 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.Id|LOMBOK TIMUR – Forum Wartawan Media Online (FWMO) Lombok Timur memberikan apresiasi terhadap kinerja positif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepanjang tahun 2024. Penghargaan ini disampaikan oleh Ketua FWMO Lotim, Syamsurrijal, pada Kamis (2/12) di Selong.   ” Kami memberikan apresiasi kepada Polri atas kinerjanya yang luar biasa,” tegas Syamsurrijal dalam pernyataannya.   Ia menambahkan, Polri […]

  • Wujudkan Kamtibmas Kondusif Pasca Penetapan Bupati Terpilih, Subsatgas Polsek Paleleh Sambangi Panwascam

    Wujudkan Kamtibmas Kondusif Pasca Penetapan Bupati Terpilih, Subsatgas Polsek Paleleh Sambangi Panwascam

    • calendar_month Sen, 9 Des 2024
    • account_circle π˜”π˜°π˜© π˜™π˜ͺ𝘒𝘯𝘴𝘺𝘒𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.| Dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, Subsatgas Polsek Paleleh yang dipimpin Kasubsatgas Iptu Irfendi Fibrianto, SH kembali sambangi Panwascam saat gelar Patroli, Senin (09/12/24). Patroli yang dilaksanakan ini dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah Kabupaten Buol khususnya diwilayah Kecamatan Paleleh yang merupakan perbatasan dengan Provinsi Gorontalo pasca Penetapan Bupati […]

  • Tipikor Polres Kotamobagu,Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana CSR PT JRBM Ke Kejaksaan.

    Tipikor Polres Kotamobagu,Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana CSR PT JRBM Ke Kejaksaan.

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Wahyudin Batalipu
    • 0Komentar

    Idtimes.co.id||Kotamobagu – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu telah menuntaskan penanganan kasus Korupsi dana CSR PT. JRBM dengan kerugian negara Rp. 6.657.472.592.   Dua tersangka yakni Sangadi (Kepala Desa) nonaktif Desa Bakan HM (54) dan JK (57) yang merupakan kontraktor diserahkan penyidik di Kejaksaaan Negeri Kotamobagu dalam proses tahap II pada […]

  • Unit Jibom dan KBR Lakukan Sterilisasi Lokasi Pelantikan PEKNAS Sulteng 2025-2030

    Unit Jibom dan KBR Lakukan Sterilisasi Lokasi Pelantikan PEKNAS Sulteng 2025-2030

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2025
    • account_circle π˜”π˜°π˜© π˜™π˜ͺ𝘒𝘯𝘴𝘺𝘒𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Palu, – Unit Jibom bersama Unit Kimia, Biologi, Radioaktif (KBR) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulteng, di bawah pimpinan Ipda Jamaluddin, S.H., melaksanakan sterilisasi pelantikan akbar Dewan Pimpinan Penguatan Ekonomi Kerakyatan Nasional (PEKNAS) se-Sulawesi Tengah periode 2025-2030, Kamis (16/1/2025). Sterilisasi pelantikan akbar PEKNASA periode 2025-2030 yang dilaksanakan di Sriti Convention Hall, bertujuan untuk memastikan keamanan […]

  • Lomba Film Pendek Kapolres Buol 2025 Resmi Dibuka, Total Hadiah Jutaan Rupiah

    Lomba Film Pendek Kapolres Buol 2025 Resmi Dibuka, Total Hadiah Jutaan Rupiah

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle π˜”π˜°π˜© π˜™π˜ͺ𝘒𝘯𝘴𝘺𝘒𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|BUOL – Setelah sukses melaksanakan Lomba konten kreatif Film Pendek Kapolres Buol Tahun 2023, untuk tahun ini even yang sama Kembali digelar oleh Polres Buol melalui Seksi Humas dalam rangkah memperingati Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada Tanggal 1 Juli 2025. Lomba Film Pendek Kapolres Buol tahun ini mengangkat tema umum β€œ Polri Sahabat Masyarakat” […]

  • Pemda Lotim Miliki Cadangan 16 Miliar, Rekanan Pusing Menunggu Pembayaran Proyek

    Pemda Lotim Miliki Cadangan 16 Miliar, Rekanan Pusing Menunggu Pembayaran Proyek

    • calendar_month Kam, 23 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.Id|LOMBOK TIMUR – Pemerintah Daerah Lombok Timur (Lotim) hingga 23 Januari 2025 belum melakukan pembayaran kepada pihak rekanan (kontraktor) yang telah mengerjakan sejumlah proyek.   Meskipun para kontraktor sudah menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) di OPD terkait untuk pengajuan pencairan, hingga kini pembayaran belum terealisasi.   Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan rekanan yang sudah […]

expand_less