BKPSDM Buol: Proses Mutasi dan Promosi Jabatan Sesuai Aturan | Idtimes
Breaking News
light_mode
Trending Tags

BKPSDM Buol: Proses Mutasi dan Promosi Jabatan Sesuai Aturan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 20 Okt 2025

IDTIMES.co.id.|Buol, – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol, di ruangan rapat CAT kantor BKPSDM, pada Senin (20/10/2025).

Dalam konferensi pers, Kepala BKPSDM Buol, Drs.Asrarudin, M.Si, menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan mutasi jabatan, termasuk rotasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, berpedoman pada sejumlah peraturan pemerintah dan keputusan presiden.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 dan 92 Tahun 2024, tugas serta fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kini beralih kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam hal ini, Kementerian PANRB menetapkan kebijakan pengawasan sistem merit, sementara BKN melaksanakan pengawasan penerapannya.

BKPSDM juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa jabatan manajerial terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Madya, Pratama, Administrator, dan Pengawas.

Pengisian JPT Pratama dapat dilakukan melalui mutasi dari satu jabatan ke jabatan lain yang setara, sebagaimana diatur dalam Pasal 131 dan 132 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020.

Sesuai ketentuan tersebut, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) termasuk dalam kategori JPT Pratama (Eselon II.a) yang setara dengan Eselon II.b, sehingga memungkinkan dilakukan rotasi atau mutasi antarjabatan setara melalui mekanisme uji kompetensi.

Mutasi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Buol menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah dinyatakan telah memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.

“Kami sudah berkonsultasi dengan pihak BKN, Perpindahan sekda bukan demosi, itu mutasi. Plh sekda kini jadi polemik sangat bergantung pada gubernur, paling lambat 5 hari, tanggal 27 batas pengusulan pj sekda,” ujarnya.

Proses tersebut didukung oleh sejumlah dokumen resmi, antara lain Surat Bupati Buol Nomor 800/2443/BKPSDM/2025 tanggal 14 Juli 2025 perihal usul pelantikan JPT Pratama hasil uji kompetensi, Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 800/704/BKD/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang permohonan persetujuan pelantikan pejabat tinggi pratama, Surat Rekomendasi BKN Nomor 08688/R-AK.02.03/SD/F.I/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang hasil uji kompetensi pejabat JPT Pratama, serta Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/4312/SJ tanggal 7 Agustus 2025 tentang pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Buol.

Asrarudin juga menambahkan bahwa seluruh tahapan mutasi dan promosi jabatan tersebut telah memperoleh rekomendasi dari instansi berwenang serta dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, penunjukan Pelaksana Harian (Plh) dan Penjabat (Pj) Sekda juga telah dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah dapat menunjuk Pelaksana Harian apabila proses penerbitan keputusan pengangkatan Penjabat Sekda belum selesai dalam waktu kurang dari tujuh hari kerja.

Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo juga telah mengusulkan calon Penjabat Sekretaris Daerah kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi, dan usulan tersebut telah diterima pada tanggal 17 Oktober 2025.

BKPSDM Kabupaten Buol menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, objektivitas, dan transparansi dalam pengelolaan kepegawaian.

Seluruh proses promosi, mutasi, dan pengisian jabatan dilakukan berdasarkan sistem merit serta peraturan yang berlaku di tingkat nasional.

Pemerintah Kabupaten Buol berharap publik dapat memahami bahwa langkah-langkah yang ditempuh merupakan bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan berintegritas.(MR)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Lombok Timur Hadiri Paripurna DPRD Bahas Dua Raperda Inisiatif Dewan

    Pemkab Lombok Timur Hadiri Paripurna DPRD Bahas Dua Raperda Inisiatif Dewan

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menghadiri Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Rapat I DPRD Lombok Timur yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD Lombok Timur, Senin (05/01/2026).   Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya bersama Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik.       […]

  • Bupati Lotim H Haerul Warisin Bersama Gubernur NTB Lalu Ikbal Hadiri Acara Nuzulul Qur’an di Masjid Islahul Muslimin Sikur

    Bupati Lotim H Haerul Warisin Bersama Gubernur NTB Lalu Ikbal Hadiri Acara Nuzulul Qur’an di Masjid Islahul Muslimin Sikur

    • calendar_month Ming, 16 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Idtimes.co.id/LOMBOK TIMUR – Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, bersama Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Ikbal, turut menghadiri acara peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Islahul Muslimin, Desa Sikur, Lombok Timur, Kamis malam (16/3/2025).   Acara yang berlangsung dengan penuh khidmat ini bertujuan untuk memperingati turunnya Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup bagi umat Muslim.   Dalam […]

  • Pemda Buol dan MUI Gelar Zikir, Doa, dan Sholawat Bersama, Perkuat Karakter ASN BerAKHLAK

    Pemda Buol dan MUI Gelar Zikir, Doa, dan Sholawat Bersama, Perkuat Karakter ASN BerAKHLAK

    • calendar_month Kam, 23 Jul 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|BUOL – Pemerintah Daerah Kabupaten Buol bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buol menggelar kegiatan keagamaan bertajuk Zikir, Doa, dan Sholawat Bersama di Masjid Agung Buol. Agenda spiritual yang diawali dengan Salat Maghrib berjamaah ini ditujukan untuk memantapkan karakter Aparatur Sipil Negara (ASN) agar senantiasa berlandaskan pada core values BerAKHLAK. ​Kegiatan yang berlangsung […]

  • Sumringah! 1.233 PPPK Paruh Waktu Terima SK dari Bupati Buol

    Sumringah! 1.233 PPPK Paruh Waktu Terima SK dari Bupati Buol

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol – Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo, M.M, memimpin Apel Gabungan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Buol yang dirangkaikan dengan pelantikan serta penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun Anggaran 2025, bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Buol, Senin (12/1/2026). Apel gabungan yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut menjadi […]

  • Sembalun dan Ekas Dibidik Investasi Hotel Berbintang, DPMTSP Lotim Buka Karpet Merah Untuk Investor

    Sembalun dan Ekas Dibidik Investasi Hotel Berbintang, DPMTSP Lotim Buka Karpet Merah Untuk Investor

    • calendar_month Rab, 5 Agu 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.id/LOMBOK TIMUR— Rencana investasi sektor pariwisata di Kabupaten Lombok Timur kembali mencuat. PT Aman dikabarkan membidik wilayah Kecamatan Sembalun dan kawasan Ekas, Kecamatan Jerowaru, untuk pembangunan hotel berbintang.   Namun, hingga saat ini rencana tersebut belum mendapat tindak lanjut maupun konfirmasi resmi dari pihak perusahaan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) […]

  • Keluhkan Harga Pupuk, Warga di Kecamatan Suralaga Sebut Pengecer Mafianya!

    Keluhkan Harga Pupuk, Warga di Kecamatan Suralaga Sebut Pengecer Mafianya!

    • calendar_month Sab, 15 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Idtimes.co.Id/LOMBOK TIMUR – Harga pupuk subsidi di Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, semakin meresahkan masyarakat.  Padahal harga eceran tertinggi (HET) baru pupuk bersubsidi pada 2025 untuk pupuk urea sebesar Rp2.250 per kilogram (kg).   Warga mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dijual dengan harga sangat tinggi, yaitu sekitar 200 hingga 250 ribu rupiah per 25 kilogram.   […]

expand_less