Terdakwa Penistaan Agama SG Minta Lepas, JPU Kejaksaan Negeri Buol Tuntut Penjara | Idtimes
Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terdakwa Penistaan Agama SG Minta Lepas, JPU Kejaksaan Negeri Buol Tuntut Penjara

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025

IDTIMES.co.id.|Buol – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buol menegaskan tetap pada tuntutannya dalam perkara tindak pidana penistaan agama atas nama Terdakwa SG (inisial).

Penegasan ini disampaikan oleh Jaksa dalam persidangan yang berlangsung pada hari Salasa (23/12/2025) dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas Pledoi (nota pembelaan) terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa menolak seluruh nota pembelaan Terdakwa yang sebelumnya meminta lepas dari segala tuntutan hukum.

Terdakwa melalui penasihat hukumnya berdalih bahwa Terdakwa tidak ada niat untuk menistakan agama dalam perbuatan tersebut.

Namun, Jaksa menilai alasan itu tidak berdasar karena perbuatan Terdakwa yang menaruh Al-Quran di bawah kaki telah memenuhi unsur Pasal 156a huruf a KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui sebelumnya dalam Tuntutan yang dibacakan pada senin 15 desember 2025 Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Jaksa meyakini perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Lebih lanjut, Jaksa menjelaskan bahwa permohonan putusan lepas (onslag) yang diajukan Terdakwa tidak beralasan secara hukum.

Merujuk pada Pasal 191 ayat (2) KUHAP, putusan lepas hanya bisa diberikan jika perbuatan terbukti namun bukan merupakan tindak pidana.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum berpendapat tindakan Terdakwa jelas merupakan perbuatan pidana sehingga Terdakwa harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana pula.

Meski seluruh argumen pembelaan Terdakwa telah dipertimbangkan, JPU menilai hal tersebut tidak dapat menghapuskan status pidana dari perbuatan yang dilakukan.

Usai pembacaan tanggapan dari Penuntut Umum kemudian Duplik dari terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada hari selasa 30 Desember 2025, dengan agenda pembacaan Putusan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Sulteng Turunkan TPID: Inspeksi Mendadak Terkait Lonjakan Harga LPG 3 Kg

    Gubernur Sulteng Turunkan TPID: Inspeksi Mendadak Terkait Lonjakan Harga LPG 3 Kg

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • account_circle 𝘔𝘰𝘩 𝘙𝘪𝘢𝘯𝘴𝘺𝘢𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Dr. Rudi Dewanto, SE.MM) dan Unsur TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah) Provinsi Sulawesi Tengah lainnya bersama Pemerintah Kabupaten Poso, yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Poso, Ir. Abdul Kahar Latjare, M.Si serta Unsur TPID Kabupaten Poso melaksanakan SIDAK (Inspeksi Mendadak) LPG 3 […]

  • Lapas Selong dan LPPM Unram Jajaki Kerja Sama Tridharma Perguruan Tinggi

    Lapas Selong dan LPPM Unram Jajaki Kerja Sama Tridharma Perguruan Tinggi

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.Id/ LOMBOK TIMUR — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong menerima kunjungan Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) dalam rangka survei dan penjajakan kerja sama pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.   Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris LPPM Unram itu disambut oleh Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin, bersama jajaran struktural. Pertemuan […]

  • Selvi Gibran Kunjungi Rumah BUMN Lombok Timur, Disambut Meriah oleh Pelaku UMKM Ruang Liputan Media Terbatas!

    Selvi Gibran Kunjungi Rumah BUMN Lombok Timur, Disambut Meriah oleh Pelaku UMKM Ruang Liputan Media Terbatas!

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.Id/LOMBOK TIMUR — Suasana meriah menyambut kunjungan kerja Ibu Selvi Ananda Gibran, istri dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, di Rumah BUMN Lombok Timur pada Selasa (10/06).   Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut, Ibu Tito Karnavian, Ibu Ida Pratikno, dan Ibu Wahyu Prasetyoke.   Kunjungan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA ini mendapat penjagaan […]

  • 1993 Jamaah Haji Sulawesi Tengah Siap Di Berangkatkan

    1993 Jamaah Haji Sulawesi Tengah Siap Di Berangkatkan

    • calendar_month Sab, 8 Mar 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id|Palu – Sekitar 1993 Jamaah Haji Sulawesi Tengah tahun ini siap diberangkat ke tanah suci Mekkah. Hal ini di sampaikan Kepala Pelayanan Bidang Haji dan Umroh, H. Muchlis S.Ag, M.Pd, saat dikonfirmasi IDTIMES, di kantornya jalan Prof M Yamin jalur 2 Palu belum lama ini. Menurut Muclis, yang juga pernah menjabat PLT Kakanwil kementrian agama […]

  • Ini Klarifikasi Pernyataan dalam Grup Whatsapp Ketua APDESI Tanggamus

    Ini Klarifikasi Pernyataan dalam Grup Whatsapp Ketua APDESI Tanggamus

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2025
    • account_circle 𝘔𝘰𝘩 𝘙𝘪𝘢𝘯𝘴𝘺𝘢𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Tanggamus – Pernyataan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tanggamus yang disampaikan dalam sebuah grup WhatsApp menjadi perhatian sejumlah pihak. Menanggapi hal ini, Ketua APDESI memberikan klarifikasi terkait maksud dari pernyataannya tersebut. Menukil dari sumber, pada Senin (17/2/2025), Ketua APDESI Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam grup WhatsApp tersebut tidak bermaksud […]

  • Diluar Nalar dan Tidak Masuk Akal! PLt Direktur RSUD dr. R. Soedjono Janjikan Jaspel BPJS dan Umum Cair dalam Satu Bulan!

    Diluar Nalar dan Tidak Masuk Akal! PLt Direktur RSUD dr. R. Soedjono Janjikan Jaspel BPJS dan Umum Cair dalam Satu Bulan!

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.Co.Id/ LOMBOK TIMUR– Pelaksana Tugas (PLt) Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong, dr. Anjas Umbar, menyatakan bahwa pencairan Jasa Pelayanan (Jaspel) untuk pasien BPJS dan Umum. diupayakan cair dalam waktu satu bulan.   Pernyataan itu disampaikan dr. Anjas di hadapan para tenaga kesehatan RSUD dr. R. Soedjono Selong pada , 1 November 2025.   Ia […]

expand_less