Terdakwa Penistaan Agama SG Minta Lepas, JPU Kejaksaan Negeri Buol Tuntut Penjara
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 24 Des 2025

IDTIMES.co.id.|Buol – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buol menegaskan tetap pada tuntutannya dalam perkara tindak pidana penistaan agama atas nama Terdakwa SG (inisial).
Penegasan ini disampaikan oleh Jaksa dalam persidangan yang berlangsung pada hari Salasa (23/12/2025) dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas Pledoi (nota pembelaan) terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa menolak seluruh nota pembelaan Terdakwa yang sebelumnya meminta lepas dari segala tuntutan hukum.
Terdakwa melalui penasihat hukumnya berdalih bahwa Terdakwa tidak ada niat untuk menistakan agama dalam perbuatan tersebut.
Namun, Jaksa menilai alasan itu tidak berdasar karena perbuatan Terdakwa yang menaruh Al-Quran di bawah kaki telah memenuhi unsur Pasal 156a huruf a KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui sebelumnya dalam Tuntutan yang dibacakan pada senin 15 desember 2025 Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Jaksa meyakini perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Lebih lanjut, Jaksa menjelaskan bahwa permohonan putusan lepas (onslag) yang diajukan Terdakwa tidak beralasan secara hukum.
Merujuk pada Pasal 191 ayat (2) KUHAP, putusan lepas hanya bisa diberikan jika perbuatan terbukti namun bukan merupakan tindak pidana.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum berpendapat tindakan Terdakwa jelas merupakan perbuatan pidana sehingga Terdakwa harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana pula.
Meski seluruh argumen pembelaan Terdakwa telah dipertimbangkan, JPU menilai hal tersebut tidak dapat menghapuskan status pidana dari perbuatan yang dilakukan.
Usai pembacaan tanggapan dari Penuntut Umum kemudian Duplik dari terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada hari selasa 30 Desember 2025, dengan agenda pembacaan Putusan.
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar