Kejari Buol Laksanakan Eksekusi Terpidana Tindak Pidana Perkebunan Mada Yunus
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 5 Nov 2025

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buol, Arbin Nu’man, S.H
IDTIMES.co.id.|Buol, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Mada Yunus dalam perkara tindak pidana perkebunan, setelah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan terhadap terpidana telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Buol Nomor: 16/Pid.Sus/2025/PN Bul jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor: 177/Pid.Sus/2025/PT PAL tanggal 10 September 2025, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam keterangan tertulis Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buol, Arbin Nu’man, S.H, menyatakan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak Kejari Buol melalui Jaksa Eksekutor telah melayangkan dua kali surat panggilan secara patut kepada terpidana untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Namun, pada kedua kesempatan tersebut, terpidana tidak memenuhi panggilan dan menolak menjalani hukuman.
Pada panggilan ketiga, Rabu (5/11/2025), terpidana kembali menolak dan melakukan perlawanan terhadap petugas Kejaksaan. Menyikapi hal tersebut, tim Jaksa Eksekutor kemudian melakukan upaya paksa untuk menegakkan putusan pengadilan.

Proses eksekusi terpidana Mada Yunus oleh Kejaksaan Negeri Buol
Terpidana selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Leok guna menjalani masa pidananya sesuai amar putusan.***
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar