Pemerintah Tetapkan Harga Resmi LPG 3 Kg dan Aturan Distribusi di Kabupaten Buol
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 13 Mar 2025

Foto : Antara
IDTIMES.co.id.|Buol – Pemerintah Kabupaten Buol bersama para pemangku kepentingan telah menetapkan kebijakan terbaru terkait distribusi LPG 3 Kg dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Buol, Kamis, Kamis (13/3/2025).
Dalam rapat yang dilaksanakan di kantor Bupati Buol turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekda, Asisten 2, Satpol PP, pemilik agen LPG (PT), pemilik pangkalan, camat, dan lurah, diputuskan beberapa poin penting terkait harga dan distribusi LPG bersubsidi.
Keputusan utama yang dihasilkan dalam rapat tersebut antara lain:
- Harga resmi LPG 3 Kg di tingkat pangkalan ditetapkan sebesar Rp. 30.000 per tabung.
- Pangkalan dilarang melayani pengecer, guna memastikan distribusi tepat sasaran.
- Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membeli LPG 3 Kg, karena gas bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
- Pangkalan yang menjual LPG di atas harga Rp. 30.000 akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional dan usaha.
Selain itu, pemerintah akan segera mengeluarkan surat edaran resmi terkait kebijakan ini agar dapat diterapkan secara menyeluruh.
Dari pantauan sumber informasi yang beradar, sesuai dengan hasil rapat, LPG 3 Kg hanya boleh dibeli oleh rumah tangga miskin yang memiliki Surat Keterangan Miskin dari pemerintah desa atau kelurahan. Gas bersubsidi ini tidak diperjualbelikan kepada:
- Anggota TNI/Polri
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Pensiunan
- Kepala Desa dan Aparat Desa
- Pemilik rumah makan
- Masyarakat dengan penghasilan rata-rata di atas Rp. 1.500.000 per bulan
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 Kg benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait distribusi LPG bersubsidi ini.
Informasi tersebut masih berdasarkan sumber dari kabar yang beredar, sehingga masyarakat dihimbau menunggu surat edaran resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Buol.
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar