POLRES LOMBOK TIMUR UNGKAP KASUS CURANMOR DAN JARINGAN PENADAH, 9 ORANG DITANGKAP
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 9 Okt 2025

Oplus_131072
IdTimes.Co.Id/LOMBOK TIMUR-– Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Pringgabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap total sembilan orang yang terlibat, terdiri dari dua pelaku utama pencurian dan tujuh orang penadah (pelaku 480).
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di dua lokasi berbeda, yakni Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, dan Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street miliknya pada 7 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Motor tersebut diparkir di sebuah angkringan tanpa mengunci stang dan dalam kondisi kunci tergantung.
Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengungkap alur distribusi sepeda motor curian tersebut yang telah berpindah tangan hingga tujuh kali.
Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap, Rian Saputra alias Rian (25), wiraswasta, warga Dusun Pesiringan, Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela. Apriadi alias Apri (23), nelayan, warga Dusun Aik Manis, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya.
Sementara beberapa para penadah (pelaku 480) yang diamankan.
Penyelidikan mengarah ke salah satu penadah terakhir berinisial MD, yang mengaku membeli sepeda motor curian seharga Rp3 juta. Dari pengakuannya, motor tersebut dibeli dari KN, yang membelinya dari LR, lalu ke EA, kemudian ke ZN, hingga akhirnya diketahui bahwa sumber awal motor berasal dari AS, yang diduga kuat sebagai penjual awal setelah mencuri bersama RS dan AI. Seluruh rangkaian pengembangan dilakukan dengan cepat, hingga akhirnya seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, Nopol DR 5361 ZG.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Timur dalam menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat seperti curanmor.
“Kasus ini juga menunjukkan bagaimana jaringan penadah memiliki peran besar dalam memperlancar aksi pencurian. Kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” tegas AKP Dharma.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak memarkir kendaraan sembarangan, terutama dalam kondisi tidak terkunci.
Kepolisian juga meminta warga untuk tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi, guna memutus mata rantai penadahan barang hasil kejahatan.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar