Perceraian ASN di Lombok Timur: Guru hingga Tenaga Kesehatan Masuk Daftar Pengajuan
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 15 Jun 2026

Oplus_131072
IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur mencatat terdapat tiga aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan proses perceraian sepanjang Juni 2026.
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lujianto, mengatakan dari tiga pengajuan tersebut terdiri atas satu pegawai negeri sipil (PNS), satu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan satu PPPK paruh waktu.
“Pada bulan Juni ini ada tiga orang yang mengajukan proses perceraian. Satu orang berstatus PNS, satu orang PPPK, dan satu lagi PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu kasus yang diajukan melibatkan pasangan yang secara agama telah berpisah. Namun, secara administrasi negara, status perkawinannya masih tercatat sah sehingga tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurut Ugik, ASN yang hendak mengajukan perceraian ke pengadilan wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari atasan sesuai aturan kepegawaian.
“Kalau secara agama sudah bercerai, tetapi secara negara belum, maka tetap harus ada izin dari atasan apabila ingin mengajukan perkara ke persidangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk ASN berstatus PNS yang mengajukan perceraian tersebut berasal dari jabatan fungsional. Mereka terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
BKPSDM Lombok Timur menegaskan bahwa setiap pengajuan perceraian ASN diproses sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui tahapan pembinaan dan pemberian izin sebelum perkara dilanjutkan ke pengadilan.
Dengan adanya prosedur tersebut, diharapkan setiap ASN dapat mempertimbangkan secara matang keputusan yang diambil terkait kehidupan rumah tangga maupun konsekuensi administratif sebagai aparatur negara.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar