Korupsi Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, PNS PPK Jadi Tersangkan, Kejari Lotim Layangkan Surat Panggilan Untuk Dua Calon Tersangka!
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025

Oplus_131072
IdTimes.co.Id/LOMBOK TIMUR —Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.
Proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2022 senilai Rp3.099.630.000.
Empat tersangka tersebut yakni “A H” (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dari unsur PNS), “M A F” (beneficial owner perusahaan kontraktor), “S H” (peminjam bendera perusahaan), dan “M” (pelaksana fisik proyek).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H., menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan permufakatan jahat dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya tidak boleh disubkontrakkan.
“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025,” ungkap Ugik, Selasa (20/8/2025).
Ia menyebutkan, kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Inspektorat Provinsi NTB. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil, ditemukan adanya selisih pekerjaan yang mengindikasikan potensi kerugian negara.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni “M A F” dan “S H” selama 20 hari ke depan di Rutan Selong. Sementara itu, dua tersangka lainnya, “A H” dan “M”, belum ditahan namun telah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pekan ini.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung dan Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke proses persidangan.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar