Penetapan 6 Aktivis sebagai Tersangka, IMM LOTIM Minta Kapolda NTB Pecat KAPOLRES Bima Anti Demokrasi
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 31 Mei 2025

Oplus_131072
IdTimes.co.Id/LOMBOK TIMUR — Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPC IMM) Lombok Timur menuding Kapolres Bima bersikap anti-demokrasi menyusul penetapan enam aktivis sebagai tersangka oleh Polres Bima, pada Rabu, 28 Mei 2025.
Para aktivis tersebut diketahui merupakan bagian dari aliansi Cipayung Plus Bima yang memperjuangkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Pulau Sumbawa.
Ketua Umum DPC IMM Lombok Timur, Ar Yandis, menyatakan bahwa langkah penetapan tersangka ini dilakukan secara terburu-buru dan sarat muatan politis.
“Keputusan ini diambil tanpa pertimbangan matang. Kurang dari 24 jam, enam orang aktivis sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini bentuk tindakan yang kaku dan anti-demokrasi,” ujar Yandis dalam konferensi pers, Sabtu (31/5).
Yandis juga menyoroti proses hukum yang dianggap cacat, di mana keenam aktivis disebut ditetapkan sebagai tersangka tanpa didampingi kuasa hukum maupun pemberitahuan resmi kepada keluarga. Hal ini menurutnya bertentangan dengan prinsip hukum yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Enam aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari tiga anggota PMII, dua dari HMI, dan satu dari IMM.
Mereka ditangkap usai melakukan aksi mendukung percepatan pembentukan DOB Pulau Sumbawa, sebuah gagasan yang diklaim sebagai aspirasi kolektif masyarakat dari satu kota dan empat kabupaten di wilayah tersebut.
“Perjuangan ini bukan agenda kelompok kecil atau elitis, melainkan lahir dari kebutuhan masyarakat luas. Wajar jika hal ini diperjuangkan secara terbuka,” tambah Yandis.
IMM Lombok Timur menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan teman-teman Cipayung Plus Bima dalam mendorong DOB dan meminta Kapolres Bima segera membebaskan para aktivis tersebut.
“Kami mendesak Kapolda NTB untuk segera mengevaluasi total jajaran Polres Bima yang kami nilai gagal menjaga situasi daerah agar tetap kondusif,” tegasnya.
IMM juga memperingatkan bahwa jika keenam aktivis tidak segera dibebaskan, mereka akan menggalang solidaritas nasional.
“Kami akan mengonsolidasikan gerakan solidaritas di seluruh kota/kabupaten se-Indonesia sebagai bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi gerakan rakyat,” pungkas Yandis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bima belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka dan tudingan dari IMM Lombok Timur.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar